UU Jasa Konstruksi Harus Bebas Kepetingan Politik

11

Jakarta,BP
Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Rendy Lamajido berjanji, pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin agar UU No 18/1999 tentang Jasa Konstruksi yang akan direvisi, bersih dari berbagai kepentingan politik.

“Banyak bangunan sekolah, gedung dan jembatan roboh gara-gara proyek dikerjakan asal-asalan atau tidak profesional. Akibatnya negara dirugikan, dan selama ini masyarakat sudah tahu kalau pemenang proyek adalah orang-orang tertentu yang hanya berpikir bagaimana memperoleh keuntugan besar, tanpa mempedulikan kualitas bangunan,” ujar Rendy Lamajido di Ruangan Wartawan DPR RI, Jakarta, Selasa (31/3).

Baca Juga:  Pemerintah Tetapkan Awal Puasa 1 Ramadhan Kamis Besok

Rendy mengatakan, UU Jasa Konstruksi meilputi kemandirian, independensi, dan profesionalisme, serta diharapkan Putera Puteri Indonesia bangkit menjadi kontraktor hebat agar tidak dikuasai asing. “Yang terpenting lagi tidak berbaur dengan politik dan pemerintah harus ikut bertanggunjawab,” katanya.

Rendy yang juga Ketua Lembaga Pengawas Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) yakin, dengan UU Konstruksi itu tidak bisa lagi bermain-main dengan politik, karena ada lembaga arbitrase dan akreditasi, sedangkan lembaga pengawas hanya penyedia jasa dan pengguna jasa.
“Dengan demikian, setiap tahapan jasa konstruksi akan terkontrol dengan baik sehingga mampu melakukan pengawasan secara cermat dan bertanggungjawab,” katanya.

Baca Juga:  Pavilliun Wonderful “Geopark” Indonesia Jadi Perhatian di Torbay Inggris

Dia mengatakan, UU No 18/1999 sejak berlaku yang dominan hanya independensinya. Pemerintah tidak bisa melakukan pengawasan secara maksimal. “Undang-undang ini mengangkangi pemerintah, sehingga terjadi kekisruhan dalam sertifikasi akibat adanya permainan uang. Akibatnya, perusahaan yang keluar tidak bisa dipertanggungjawabkan. Setelah 15 tahun kita mendorong undang-undang ini lebih baik dan lebih ketat lagi,” katanya.

Anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazillul Fawaid menambahkan, banyaknya bangunan dan gedung roboh akibat tidak mempertimbangkan standar keselamatan. Dia mengatakan, UU Jasa Konstruksi harus dilengkapi dengan sanksi hukum yang tegas, agar kontraktor benar-benar profesional dan independen dengan mempertimbangkan ketahanan bangunan, keselamatan.

Baca Juga:  Rayakan HUT ke-45, Korpri Berupaya Raih Kemandirian

“Desainnya pun harus sesuai dengan budaya bangsa, dan asing juga harus bekerjasama dengan Indonesia. Kita hampir setiap hari menyaksikan gedung dan jembatan roboh karena tidak ada sanksi hukum yang tegas terhadap kontraktor nakal. Padahal, banyak menelan korban jiwa. Untuk itu, ke depan harus ada sanksi tegas terhadap perusahaan jasa konstruksi,” tegas Sekretaris Fraksi PKB DPR tersebut. #duk

Komentar Anda
Loading...