Kadisperbuntan OI Digiring ke Kejari Kayuagung

8

plInderalaya, BP

Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Kadisperbuntan) Kabupaten Ogan Ilir (OI) Wawan Wiguna, Suprapto, mantan Kepala Desa Kasa, dan Joni, mantan PPK Dinas Pertanian Pemprov Sumsel digiring ke Kejaksaan Negeri Kayuagung, Kamis (26/3).

Penyerahan berkas dan ketiga tersangka ini menyusul perkara kasus korupsi pemenangan tender proyek APBN perluasan area Perkebunan dan DAM Parit senilai Rp410 juta 2012 telah lengkap atau P-21.

Baca Juga:  Kakanwil Ilham Djaya Sambut Baik Kunjungan Kerja Kabinda Sumsel

Berkas dan tersangka dilimpahkan dari Pidkor Polres OI ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Kayuagung. Dengan pengawalan ketat Wawan Wiguna, Suprapto, dan Joni digiring menggunakan mobil Innova BG 1962 SR hasil gratifikasi Wawan Wiguna.

Kuasa hukum Wawan, Bunyamin SH mengatakan, akan mengupayakan penangguhan penahanan Wawan Wiguna. ” Kita akan buat permohonan penangguhan dengan dasar selain masih menjadi pejabat aktif, Wawan juga sangat kooperatif. Ia sudah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp107 juta,” katanya.hen/ros

Komentar Anda
Loading...