JPU Tetap Tuntut Ketua DPRD OI 3 Tahun Penjara

15

Kayuagung, BP

Jaksa penuntut umum (JPU) Solahudin, menolak Pledoi (pembelaan) terdakwa A Yani, Ketua  Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Ogan Ilir (OI). JPU tetap pada tuntutannya 3 tahun penjara bagi A Yani.

Penolakan ini terungkap dalam sidang  lanjutan kasus penipuan dengan terdakwa  A Yani,  Kamis (19/3), di Pengadilan Negeri Kayuagung.

Di hadapan Ketua Majelis hakin Dominggus Silaban, serta hakim anggota H Jeily S SH  dan Irma H Nasution, JPU Solahudin, menegaskan, tidak ada kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Ogan Ilir dalam kasus yang menjerat A Yani.

Baca Juga:  Pertamina EP Adera Field Sigap Tangani Kebocoran Pipa di Benuang

“Semua proses penyidikan sudah sesuai prosedur yang berlaku,” kata Solahudin.

“Sejumlah bukti petunjuk membuktikan bahwa terdakwa telah memberikan janji kepada saksi korban Alex dengan meminta  imbalan uang, sehingga korban mengalami kerugian Rp1,4 miliar. Sementara janji untuk mengurus izin perusahaan perkebunan sawit itu tidak dipenuhi oleh terdakwa,” JPU. #ros

Komentar Anda
Loading...