JPU Tetap Tuntut Ketua DPRD OI 3 Tahun Penjara
Kayuagung, BP
Jaksa penuntut umum (JPU) Solahudin, menolak Pledoi (pembelaan) terdakwa A Yani, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Ogan Ilir (OI). JPU tetap pada tuntutannya 3 tahun penjara bagi A Yani.
Penolakan ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus penipuan dengan terdakwa A Yani, Kamis (19/3), di Pengadilan Negeri Kayuagung.
Di hadapan Ketua Majelis hakin Dominggus Silaban, serta hakim anggota H Jeily S SH dan Irma H Nasution, JPU Solahudin, menegaskan, tidak ada kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Ogan Ilir dalam kasus yang menjerat A Yani.
“Semua proses penyidikan sudah sesuai prosedur yang berlaku,” kata Solahudin.
“Sejumlah bukti petunjuk membuktikan bahwa terdakwa telah memberikan janji kepada saksi korban Alex dengan meminta imbalan uang, sehingga korban mengalami kerugian Rp1,4 miliar. Sementara janji untuk mengurus izin perusahaan perkebunan sawit itu tidak dipenuhi oleh terdakwa,” JPU. #ros