Tersangka Kasus Pajak Rp31 M Menyerahkan Diri
Palembang, BP
Setelah berulang kali gagal menyerahkan berkas sekaligus tersangka kasus pajak Rp31 miliar Teddy Efendi.
Akhirnya Polda Sumsel melalui Kasi Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Husni Thamrin, berhasil melakukannya, Kamis (19/3) sore.
Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah Teddy didampinggi kuasa hukumnya menyerahkan diri ke Polda Sumsel.
Sebelumnya lebih dari tiga kali pelimpahan tahap dua Teddy ke Kejati gagal dilakukan oleh Polda Sumsel.iwr