Jajaran Polda Sumsel  Netral di Setiap Kontestasi Pemilu 2024

52

Dir Pam Obvit Polda Sumsel Kombes Pol Mirzal Alwi,SIK (BP/IST)

Palembang, BP- Dir Pam Obvit Polda Sumsel Kombes Pol Mirzal Alwi,SIK memastikan kesiapan seluruh satuan dan personil jajaran Polda Sumsel terkait dengan banyaknya agenda dalam rangka cipta kondisi menjelang Natal dan tahun baru (Nataru) yang bertepatan dengan tahapan kampanye pesta demokrasi Pemilu 2024.

Sehubungan dengan hal itu, Dir pamobvit meminta kepada para Kanit dan bensat  untuk membagi jadwal kegiatan dari para personil dari tiap-tiap satuan.

“Jangan sampai duplikasi anggaran antara Operasi Mantap Brata Musi 2023 dengan personel yang terlibat Operasi Nataru 2024,” katanya dalam apel pagi di Mapolda Sumsel, Senin (11/12).

Ia pun meminta seluruh personel agar tetap menjaga stamina dan jangan sampai sakit serta mengutamakan menjaga kesehatan apalagi kasus Covid 19 sudah meningkat lagi.

“Masalah kesehatan dan menjaga stamina ini perlu dipertahankan. Kita jangan terlalu banyak stres lah dan Itu dibagi-bagi dalam melaksanakan tugas supaya ada yang bisa istirahat dan ada yang bisa menjalankan tugas, kalau sudah merasa kurang sehat silahkan memakai masker,” katanya.

Baca Juga:  Imigrasi Palembang Selidiki Warga Korea

Menurut Mirzal Alwi ,menegaskan bahwa Polri netral dan tidak akan melakukan politik praktis dalam setiap kontestasi Pemilu 2024.

“Bila terdapat anggota Polri yang melanggar akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Mantan Kapolres Prabumulih ini menegaskan akan netralitas Polri yang diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah, dan diperkuat lagi dengan Surat Telegram Kapolri kepada seluruh personil jajarannya.

Yakni point satu dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi “Bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Baca Juga:  Mahasiswa Teknik UTP Harus Peduli Dengan Sumber Daya Air

“Dan ayat (2) nya disebutkan, anggota Polri tidak menggunakan hak pilih dan dipilih,” katanya.

Lanjut dia, point dua dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 5 Huruf B, dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan kegiatan Politik Praktis.

Point ketiga, di Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 4 Huruf H berbunyi, “Setiap Pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersifat netral dalam kehidupan politik.

Point keempat, surat telegram Kapolri No : STR/246/III/OPS.1.3/2022 yang diterbitkan tanggal 22 Maret 2022 tentang Dalam Rangka Menjaga Peofesionalisme dan Netralitas Polri dalam Kehidupan Berpolitik

Point kelima, surat telegram Kapolri tentang Netralitas Polri, Surat Telegram Kapolri No: ST/2407/X/HUK 7.1/2023 tanggal 20 Oktober 2023.

Baca Juga:  KPU Sumsel Tunjuk RSMH Palembang , Periksa Kesehatan Bacakada di Sumsel

Dan point ke enam dilembar Penerangan Kesatuan Nomor: 4/I/ HUM.3.4.5/ 2023/ Pensat tentang Netralitas Polri Dalam Pemilu 2024 dan Lembar Penerangan Kesatuan Nomor: 54/X/HUM 3.4.5/2023/Pensat tentang Arahan Bagi Personel Polri Jelang Pesta Demokrasi

Diakhir arahannya Kombes Pol Mirzal juga menegaskan bahwa sesuai arahan pimpinan Polri agar tetap menjaga netralitas anggotanya. Sanksi tegas menanti bagi personel yang melanggar aturan.

Polri intensif melakukan sosialisasi kepada personel melalui berbagai platform media sosial yang dimiliki guna terhindar dari sikap tidak netral, seperti cara berfoto agar tidak menampilkan pose yang menunjukkan simbol-simbol peserta pemilu seperti nomor urut dan sebagainya.

“Hal tersebut dilaksanakan untuk memberikan jaminan pengamanan dan memastikan pemilu berjalan aman, damai dan bermartabat,” katanya.#udi

 

 

Komentar Anda
Loading...