Eksekusi Bangunan SIH Terancam Molor
Palembang, BP
Eksekusi bangunan Sekolah Internasional Harapan (SIH) dan Hotel D’ Premium yang diwacanakan berlangsung Kamis, 19 Maret 2015 terancam molor. Sebab, Polisi Pamong Praja (Pol PP) baru akan menggelar rapat internal membahas pelaksanaan eksekusi.
Kepala Satuan (Kasat) Pol PP, Tatang Duka Direja mengatakan pihaknya baru menerima surat rekomendasi dari Dinas Tata Kota Palembang, Rabu(18/3). eksekusi nanti diperkirakan baru akan dilakukan satu pekan ke depan, sebab dalam eksekusi harus ada surat keterangan Walikota Palembang.
“Baru sampai suratnya, baru akan digelar rapat internal, kira-kira setelah rapat baru akan keluar surat dari Walikota untuk proses eksekusi ini. Jadi pemilik masih punya waktu satu pekan ke depan untuk membongkar sendiri bangunannya,” kata Tatang.
Dijelaskan soal bangunan yang akan dibongkar prioritasnya yakni bangunan ATM Center yang berdiri di atas anak sungai, sementara bangunan yang lain akan menunggu proses selanjutnya.
Kepala Dinas Tata Kota Palembang, Isnaini Madani mengatakan sesuai dengan janji pemilik saat tinjauan Plt Walikota pada 19 Januari lalu, pemilik akan membongkarnya dalam waktu dua bulan. Jika tidak dibongkar melalui surat rekomendasi Pol PP akan membongkar paksa bangunan.
Soal pemilik mengklaim dipersulit saat melakukan upaya perizinan bahkan merasa diperas petugas Tata Kota. Isnaini mengatakan petugasnya sudah mengundang pemilik untuk paparan namun mangkir datang menyelesaikan perizinan, bahkan malah meninggikan bangunan dari izin awal dua lantai.
“Sebenarnya tidak ada alasan lagi pemilik untuk melakukan pembelaan, selain memang hanya memiliki izin dua lantai bangunan sekolah. Bangunan lain yang didirikan yakni di atas anak sungai dan sudah jelas melanggar aturan,” katanya.
Seperti diketahui, bangunan yang berdiri di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat (IB) I diketahui tidak miliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sesuai. Tidak hanya izin yang bermasalah, Gedung Serba Guna dan Hotel D’ Premium diketahui berdiri di lahan yang dilarang dalam Peraturan Daerah (Perda). #ren