Kepengurusan BMKM Sumsel Dinilai Tidak Sah

117

Palembang, BP

Sejumlah tokoh dari Paguyuban Minang menilai Musyawarah Besar (Mubes) Badan Musyawarah Keluarga Minangkabau (BMKM) Sumsel yang dilaksanakan 25 Desember 2014 lalu, tidak sah.

Kepengurusan baru BMKM Sumsel  periode 2014-2018 juga tidak sah karena ketua umum terpilih dan tim formatur tidak bisa menyusun pengurus dalam waktu 30 hari sesuai perintah Mubes.

“Mubes BMKM Sumsel 25 Desember 2014 tidak sah, karena tidak kuorum lantaran yang hadir tidak sampai 2/3 anggota  sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) BMKM Sumsel. Selain itu, pengurus baru disusun oleh ketua terpilih H Novrizal Nawawi LC tanpa melibatkan semua 19 anggota tim formatur,” kata Drs Darlis, Sekretaris Persatuan Keluarga Daerah Pariaman (PKDP) Sumsel, Rabu (18/3).

Baca Juga:  22 Ormas Peringatkan KPU dan Panwaslu

Menurut Darlis, dalam Mubes BMKM Sumsel tersebut tidak ada laporan pertanggungjawaban lengkap dari pengurus di bawah kepemimpinan Drs H Syahrudin Ismail.

“Dalam Mubes itu juga diputuskan pengurus lama harus menyampaikan  laporan pertanggungjawaban (LPJ) segera kepada semua anggota BMKM Sumsel. Sebab, LPJ itu diterima dengan syarat harus dilengkapi segera. Sampai detik ini belum ada LPJ dari pengurus tersebut,” katanya.

Baca Juga:  Bina Darma Gelar Workshop Penulisan Artikel dan Reference Manager

Sementara itu, Afrinaldy Ajasman St. Saidi, salah satu tokoh asal Minang membenarkan bahwa banyak permasalahan dalam BMKM Sumsel terutama dalam Mubes yang lalu.

“Selain tidak kuorum, LPJ memang tidak ada. Saya sebagai Wakil Ketua Umum BMKM Sumsel segera mendesak Ketua Umum dan pengurus lama agar segera rapat untuk membuat LPJ secara lengkap. Semua uang masuk dan keluar harus disampaikan apa adanya,” kata pemilik perusahaan transportasi di bawah bendera Epa Star ini. #osk

Komentar Anda
Loading...