Status Hukum Mantan Kepala Puskesmas Dipertanyakan
Kayuagung, BP
Badan Kepegawaian dan Diklat daerah (BKD) OKI, mempertanyakan kejelasan status hukum mantan Kepala Puskesmas Kecamatan Pangkalan Lampam OKI, terdakwa Darussalam (40), yang di vonis pada bulan Juli 2013 lalu.
Kepala BKD OKI, Drs H Imam Sauri MM menjelaskan, pihaknya sudah menyurati PN Kayuagung, dalam rangka meminta amar putusan terhadap terdakwa.
“Kita belum menerima amar putusan berarti kita tahu kepastian hukumnya dan nanti akan kita langsung proses apakah terdakwa di berhentikan atau tidak, biasanya kalau putusannya sudah melebihi 5 tahun penjara seorang PNS bisa di pecat,” ungkapnya.
Seperti di beritakan sebelumnya, vonis terdakwa Darussalam ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Jazili SH, dimana sebelumnya terdakwa dituntut 12 tahun penjara lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ketua Majelis Hakim Imam Budi Noor pada amar putusannya menegaskan, berdasarkan keterangan saksi dan korban serta bukti yang ada, terdakwa yang merupakan warga Desa Pulawan, Kecamatan Pangkalan Lampam,
Kabupaten OKI ini terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur berinisial Yep (16). Hal ini dipertegas dengan bukti adanya anak berjenis kelamin perempuan yang usianya baru menginjak beberapa bulan.
Peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi pada tahun 2012 lalu dimana di kediaman terdakwa di kampung II Dusun Pulauwan Kecamatan Pangkalan Lampam OKI, bermula ketika terdakwa memanggil korban berinisiap Yep, yang mengalami gangguan mental ini dengan menggunakan tangan untuk merayu korban agar mendekatinya dari arah pintu bagian dapur rumahnya.
Setelah korban mendekat kemudian dibawa masuk ke dalam kamar di lantai dua rumah terdakwa, saat itu terdakwa merayu korban supaya korban melepas baju dan celananya, namun karena korban tidak mau terdakwa merayu korban seraya berkata “Cantik nian Pi” seraya berkata lagi “Kito Bebaek an” (Pacaran,red) sembari melepasi pakaian korban.
Setelah korban dibaringkan di atas kasur kemudian terdakwa yang sudah kerasukan setan ini langsung menindih korban dan memperkosanya, peristiwa tersebut berulang hingga tiga kali dilakukan terdakwa terhadap korban dalam rentang waktu berbeda. Akibat perbuatan terdakwa korban mengalami hamil dan hingga melahirkan seorang bayi perempuan. #ros