Masyarakat Belum Banyak Kenal BPJS

14

Lahat, BP

Saat ini program penyelenggara kesehatan yang bersifat Perseroan atau Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS), belum begitu dipahami masyarakat khususnya bagi warga yang berprofesi sebagai petani, buruh dan pekerja serabutan (tidak memiliki penghasilan tetap), sehingga pihak terkait diharapkan lebih aktif lagi mampu menyosialisasikan program tersebut .

Adi (29), warga  berprofesi sebagai PNS ini mengatakan, dirinya sudah membaca di beberapa media, namun masih belum banyak memahaminya. “Aku rencano nak datengi kantornyo karena belum banyak tahu dengan aturan-aturannyo,” jelas Adi.

Adi mengaku  sudah lama mendengar berlakunya program BPJS, namun yang diketahui adalah besarnya biaya yang dibebankan sepuluh persen dari gaji yang diterima per bulan, sedangkan untuk pekerja serabutan masih banyak warga yang belum memahami mekanisme program tersebut.

Baca Juga:  Korban Terdampak Banjir Bandang Lahat Terima Bantuan dari Dompet Dhuafa Sumsel

“Kami ni tinggal di pelosok desa tentu masih bingung, dan bagi tukang ojek atau sopir taksi tentu penghasilannya tidak menentu sehingga bagaimana mekanisme nya,” ujar Topik (33) salah satu sopir taksi.

BPJS harus membayar iuran. Sementara  kemana warga melakukannya dan apa saja persyaratan yang dibutuhkan khususnya bagi petani tidak begitu difahami. Bahkan, fasilitas apa saja yang didapat jika mengikuti program BPJS. Selama ini warga tetap berharap setiap program kesehatan dapat dijangkau tanpa ada kesulitan.

Baca Juga:  Partisipasi Rendah, Pilkades Ulak Pandan Terancam Dibatalkan

“Kalu nak sistem gaji kami sopir dak tentulah, dan bayarnyo ke mano kami dak ngerti. Selama ini kami sering mendengar dari mulut ke mulut bee,” tuturnya.

Menurut Kepala Askes Lahat, Ana Yusro, program jaminan kesehatan (BPJS) yang dimulai 1 Januari 2014 tersebut bersifat pelayanan kesehatan per seorangan. Untuk manfaat medis bagi peserta BPJS tidak terikat dengan besaran iuran yang dibayarkan. Sedangkan non medis meliputi manfaat akomodasi dan ambulans, sasaran peserta BPJS yakni PNS/TNI/Polri/Pensiunan/swasta, dimana masing-masing akan dibedakan berdasarkan kelas.

Baca Juga:  DPRD Lahat Bentuk Pansus Untuk Selesaikan Permasalahan Tambang

“Untuk kelas 3 per/bulan Rp25.500, kelas 2 Rp49.500, dan untuk kelas 1 Rp59.500. Pelayanan kesehatan yang dijamin dari program BPJS Kesehatan ini antara lain, pelayanan kesehatan tingkat pertama, rujukan tingkat lanjutan serta pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan,” terangnya.

Untuk sosialisasi saat ini telah dilakukan mulai dari Puskesmas, sekolah hingga ke lingkungan masyarakat, dan mendatangi pasien di rumah sakit. “Bahkan dalam kegiatan masyarakat seperti pengajian dan arisan kita juga melakukan sosialisasi untuk mengenalkan BPJS,” jelas Ana. #ufi

Komentar Anda
Loading...