3 Kali Rampas Motor, Pelaku Curas Dibekuk

17

Palembang, BP

Tiga kali melakukan perampokan sepeda motor, pelaku menggunakan modus berbeda. Apriyadi (21), warga Jalan Sukawinatan, Lorong Muhajirin, RT50/RW7, Kelurahan Suka Jaya, Kecamatan Sukarame, Palembang, harus mengakhiri sementara karirnya sebagai perampok sepeda motor yang sudah dilakukannya sejak tiga bulan silam.

Dia dibekuk tim Buser Mapolsek Kemuning, Sabtu (23/3), sekitar pukul 16.30, saat berada di Jalan Sukawinatan, Kelurahan Suka Bangun, Kecamatan Sukarame.

Tersangka  disergap ketika mencari mangsa baru. Dari catatan kepolisian, pelaku melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) beberapa minggu lalu dengan korban Angga Lesmana (15), warga Jalan Sintraman Jaya I, Blok A No 8-A, RT32/RW09, Kelurahan 20 Ilir D II, Kecamatan Kemuning Palembang.

Baca Juga:  Kodam II Sriwijaya Gelar Donor Darah

Penangkapan pelaku berawal dari informasi salah satu korban yang sering melihat pelaku berada di sekitar  TKP.

Mendapat informasi tersebut anggota buser Mapolsek Kemuning langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

Alhasil setelah melakukan penyelidikan selama tiga hari, petugas berhasil membekuk satu dari dua pelaku yakni Apriyadi.

Namun sayang, rekan pelaku berinisial BB berhasil kabur dengan mengunakan sepeda motor Honda Blead.

Dihadapan wartawan Apriyadi mengaku sudah tiga kali melakukan aksi perampokan sepeda motor dengan mengunakan modus berbeda.

“Sudah tiga kali saya menodong, yang pertama di daerah Tri Budi Mulya saat itu kami dapat sepeda motor Honda Vario saat itu kami menggunakan modus berpura-pura mengajak korban beli minuman, saat sudah berada di depan toko korban saya suruh beli dan motornya saya bawa kabur,” kata Apriandi

Baca Juga:  112 Peserta CPNS Kemenkumham Sumsel Ikuti Tes Praktik Kerja

Modus kedua, di jembatan fly over simpang Poldam mereka dapat motor  Mio Soul saat itu pelaku menakut-nakuti korban  dengan pisau milik Bb.

“Saat korban lari, sepeda motornya saya bawa, dan yang terakhir di depan SPBU Cambay kami dapat motor Vario, saat itu korban kami ikuti dari belakang setelah tiba di tempat sepi korban saya tendang, saat korban jatuh kami langsung membawa kabur sepeda motornya” kata Apriyadi yang mengaku pengangguran.

Baca Juga:  Terima CPNS Alumni Poltekip 53, Kakanwil Ilham Djaya Sampaikan Pesan Penting

Sementara itu saat ditanya mengenai hasil rampokannya dirinya mengatakan jika dijual kedaerah Sekayu seharga Rp2 juta.

“Dua sepeda motor yang kami dapat kami jual ke daerah Sekayu, sementara yang satu yang menjual Bb saya tidak tahu, hasilnya kami bagi dua, setelah itu saya gunakan untuk beli baju, makan, mabuk dan untuk ngajak jalan pacar saya” kata Apriyadi.

Kapolsek Kemuning AKP Nuraini melalui Kanit Reskrim Ipda Yahya Roni mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun. #cr1

 

Komentar Anda
Loading...