Inoed Diperiksa Tipikor, Kasus Cetak Sawah Rp18 M

23
Amiruddin usai diperiksa penyidik Tipikor Polda Sumsel, Selasa (25/4).
Amiruddin usai diperiksa penyidik Tipikor Polda Sumsel, Selasa (25/4). <BP/IWAN ROSADI>

Palembang, BP

Mantan Bupati Banyuasin Amiruddin Inoed memenuhi panggilan penyidik Tipikor Polda Sumsel, Selasa (25/3). Inoed diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi proyek cetak sawah Dinas Pertanian dan Peternakan (DPP) Banyuasin, tahun 2013, yang merugikan negara hingga Rp3 miliar.

Menumpang mobil CRV hitam BG 9 AG, Amirudin Inoed mendatangi Polda Sumsel, sekitar pukul 80.45. Ia mulai menjalani pemeriksaan pukul 09.00 di ruang penyidik Unit II Tipikor Polda Sumsel.

Sedikitnya 22 pertanyaan dilontarkan penyidik kepada Amiruddin Inoed. Usai menjalani pemeriksaan selama 2 jam, mantan Bupati Banyuasin terkesan menghindar dari buruan wartawan yang tengah menunggu di pintu depan. Sementara Inoed keluar melalui pintu samping yang terletak di belakang gedung.

Baca Juga:  Kapolda Sumsel Tangkap Polisi yang Mem-pungli-nya

Inoed sendiri diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mardian, mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (DPP) Banyuasin. Menurut Inoed, dirinya diperiksa sebagai saksi proyek cetak sawah DPP Banyuasin. “Saya diperiksa sebagai saksi dana proyek cetak sawah karena saat itu saya masih berstatus sebagai Bupati Banyuasin,” kata  Inoed.

“Ada beberapa pertanyaan yang diberikan oleh tim penyidik. Semuanya saya jawab sesuai wewenang dan yang saya ketahui saat menjabat Bupati,” ujarnya.

Baca Juga:  Polda Sumsel Tangkap 71 Tersangka Nakoba

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Eddy Purwatmo melalui Kasubdit III Unit Korupsi Ditreskrimsus  AKBP Imran Amir mengatakan, Amiruddin memang diagendakan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tipikor proyek cetak sawah DPP Banyuasin.

“Penyidik memberikan 22 pertanyaan kepada Amiruddin. Ia kooperatif dan memenuhi panggilan kami. Bahkan dirinya datang lebih awal dari jadwal yang sudah kami tentukan,” kata Imran.

Ditanya soal kemungkinan Inoed menjadi tersangka, Imran mengatakan, keputusan itu bisa disimpulkan setelah penyidik mempunyai kesimpulan dari keterangan Amiruddin. “Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru terkait kasus ini,” kata Imran.

Baca Juga:  Diskusi Strategi Kebijakan Kemenkumham Sumsel, Bahas Layanan Rehabilitasi bagi Tahanan dan WBP

Kasus  bermula dari proyek cetak sawah DPP Banyuasin yang menggunakan anggaran APBN dari program Bansos 2012 senilai Rp18 miliar. Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan kejanggalan hingga  membuat tim penyidik Polres Banyuasin melakukan penyelidikan. Setelah disidik ternyata dana sebesar itu tidak sesuai dengan peruntukannya. Lantaran penyidikan di Polres Banyuasin terkesan mandek, kasus ini akhirnya diambilalih Polda Sumsel. #cr1

Komentar Anda
Loading...