Palembang Bebas Reklame Bertiang

13

Palembang, BP

Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Tata Kota Palembang, menargetkan dalam waktu 10 hari kedepan dua jalan, yaitu Jalan Kol H Burlian dan Jalan Sudirman bebas dari reklame bertiang yang membuat semrawut dan mengurangi keindahan pusat kota.

Kepala Dinas Tata Kota  Isnaini Mdani mengatakan, saat ini yang sudah ditertibkan oleh pihaknya sekitar ratusan reklame tinggal beberapa spot lagi yang belum ditertibkan. “Kami berkeinginan untuk secepatnya bahkan kurang dari 10 hari. Tetapi hal tersebut tidak mudah karena penertiban hanya dilakukan malam hari mengingat kondisi saat siang hari akan menyebabkan kemacetan,” katanya.

Baca Juga:  Irjen Andi Rian R Djajadi Sik MH Pimpin Polda Sumsel, Ini Harapannya

Ia menambahkan, setelah dua jalan tersebut ditertibkan, pihaknya juga akan menertibkan ruas jalan yang dianggap sudah urgen atau berantakan sehingga harus ditata. Seperti Jalan Demang Lebar Daun, Jalan Sumpah Pemuda, Jalan Bukit Besar, Bukit Kecil, Jalan Radial, Jalan Letkol Iskandar, Jalan A Rivai, Jalan Merdeka, Jalan Veteran, Jalan Basuki Rahmat, Jalan R Sukamto, Jalan MP Mangkunegara, Jalan M Isa, Jalan Ryacudu, Jalan Way Hasyim.

Baca Juga:  Dukung Pelestarian Lingkungan Hidup, SKK Migas Bersama Medco E&P dan PHE Jambi Merang Tanam Mangrove di Sungsang

“Ruas jalan tersebut dalam waktu dekat akan kami tata kembali secara bertahap,” terangnya. Menurutnya, Kota Palembang merupakan satu-satunya kota yang paling konsen dalam penataan ditambah lagi menjelang penilaian Piala Adipura Kencana. Penertiban reklame tersebut sudah tiga kali dilakukan. Pertama, menjelang Pekan Olah Raga Nasional (PON), kedua menjelang SEA Games, sedangkan saat ini adalah yang ketiga.

“Jika mereka ingin memasang kembali, harus membayar dan juga harus tertib secara fisik dan tertib secara administrasi,” katanya. Diakuinya, memang penertiban ini tak semudah membalikkan telapak tangan karena pihaknya harus mengirimkan terlebih dahulu surat edaran (SE) agar pemilik reklame mengubah bentuk reklamenya sendiri. Lalu, pihaknya juga memberikan tenggat waktu selama waktu tertentu, terkadang juga pihaknya menambah tenggat  waktu tersebut.

Baca Juga:  Anak Buruh, Raih Peringkat Satu UN

“Upaya ini untuk meningkatkan kesadaran pemilik tiang reklame, tetapi jika mereka tidak mengindahkannya maka pihaknya harus bertindak tegas. Diharapkan ke depan setiap elemen masyarakat sadar akan keindahan Kota Palembang dan bersama menjaganya,” katanya. #yud

Komentar Anda
Loading...