Santunan Kematian PNS Beragam

28

Palembang, BP

Berdasarkan catatan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kota Palembang, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang yang meninggal dunia selama sampai Maret 2014, berjumlah 37 orang.

Sekretaris Korpri Palembang Magrib Naisin mengatakan, setiap PNS Pemkot yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan  dana sebesar Rp2,5 juta. “Biasanya yang mengurus dana tersebut pihak keluarga dari PNS yang meninggal, seperti anak atau orangtua PNS tersebut,” katanya.

Baca Juga:  Minggu Malam yang Sejuk, Nikmati Bongen Night Festival di Muba

Pada Januari, jumlah PNS yang meninggal berjumlah 5 orang, Februari sebanyak 23 orang, dan sampai 13 Maret, berjumlah 19 orang. Menurutnya, bagi pihak keluarga PNS yang menginginkan pemakaman secara dinas bisa dilakukan. “Pemakaman secara kedinasan tergantung dengan keluarganya, membolehkan atau tidak. Januari pemakaman secara kedinasan berjumlah 3 orang, Februari sebanyak 3 orang, sementara di Maret, kosong,” jelasnya.

Baca Juga:  Santunan Kematian Banyuasin, Transport Ahliwaris Dijamin

Santunan tersebut bukan hanya bisa dinikmati PNS, istri maupun suami PNS juga mendapatkan bantuan tersebut, sebesar Rp2.250.000. “Sementara bagi anak PNS mendapat bantuan sebesar Rp1,5 juta,” katanya. Selain itu, sambung Magrib, bagi pensiunan PNS dengan golongan 1,2, dan 3 mendapatkan bantuan sebesar Rp3,5 juta, untuk golongan 4 mendapat dana sebesar Rp4 juta.

Baca Juga:  Dana PKBL Tersalurkan Rp560 Juta

“Besaran yang didapatkan pensiunan tersebut tergantung dengan golongan, jadi dana yang diterima berbeda-beda, sementara untuk tahun 2013 lalu, jumlah PNS yang meninggal dunia berjumlah 167 orang,” katanya. #yud

Komentar Anda
Loading...