293 Ribu Warga OKI Belum Rekaman E-KTP

41

Kayuagung, BP

Sampai dengan minggu ke-2,  Bulan Maret, tercatat kurang lebih 47,03% wajib KTP di Kabupaten OKI, belum melakukan perekaman dan masih menggunakan KTP manual. Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) Kabupaten OKI memberikan toleransi dengan memperpanjang batas waktu perekaman E-KTP tersebut sampai akhir 2014.

Kabid Pelayanan dan Pendaftaran di Disdukcapil OKI, Abu Naim mengatakan, masyarakat hendaklah memanfaatkan perpanjangan waktu ini. ”Kita berharap masyarakat yang belum melakukan perekaman dapat memanfaatkan toleransi batas waktu tersebut sampai akhir Desember 2014,” katanya.

Dirincikan Abu Naim, untuk Kabupaten OKI masyarakat wajib KTP berjumlah kurang lebih 623 ribu, namun hingga kini untuk masyarakat yang sudah melakukan perekaman E-KTP baru 330 ribu orang.

Baca Juga:  Peneliti Belia Asal OKI Raih Medali Kompetisi Riset Internasional di Rusia

”Artinya masih banyak masyarakat yang belum melakukan perekaman, setidaknya ada 293 ribu yang belum melakukan perekaman atau 47,03%,” ungkapnya.

Seharusnya sesuai dengan instruksi pemerintah pusat sebelumnya, bahwa untuk KTP Manual tidak lagi berlaku mulai tanggal 01 Januari 2014 yang lalu. Namun, berdasarkan Perpres Nomor 112 tahun 2014 tentang perpanjangan masa berlaku KTP Konvensional, maka masa berlaku KTP Manual di OKI juga diperpanjang hingga tanggal 31 Desember 2014 nanti.

“Kebijakan perpanjangan ini diambil pemerintah pusat untuk mengantisipasi para pemilih yang tidak terdaftar di Pemilu 2014 ini. Jadi, bagi yang tidak terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap), masih bisa menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP Manual,” jelasnya.

Baca Juga:  Alex Resmikan Listrik Limbah Sawit

Ditambahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) OKI Antonius Leonardo, pihaknya menghimbau bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman data KTP Elektronik, diharapkan agar segera melakukan perekaman data di kantor kecamatan tempatnya tinggal.

“Saat ini yang masih menjadi kendala memang, E-KTP itu dicetak oleh pemerintah Pusat, sehingga banyak masyarakat yang sudah melakukan perekaman tetapi sampai saat ini belum menerima E-KTP,” tambahnya.

Baca Juga:  Sumsel Alami Puncak Kemarau, 854 Satgas Dinginkan Gambut di OKI

Ditahun 2014 ini, jelasnya pemerintah pusat maupun daerah akan mengadakan pencetakan di setiap daerah, KTP Elektronik tidak lagi dicetak pemerintah pusat, melainkan akan dicetak di masing-masing kabupaten/kota.

”Masyarakat yang sudah melakukan perekaman namun belum menerima E-KTP diminta bersabar karena KTP-nya dalam proses,” katanya.

Ditambahkan Antonius, pembuatan atau pencetakan E-KTP menurut UU No 24 tahun 2013 tentang adimitrasi kependududkan bahwah pembuatan KTP,KK maupun Akte Kelahiran tidak dipungut biaya dan apa bila didapatkan dengan sengaja PNS maupun pegawai meminta uang untuk pembuatan KTP, KK maupun Akte kelahiran makan bisa dipidana. #ros

 

 

 

Komentar Anda
Loading...