Sidang Prapradilan Gunawati Thamrin Berakhir Kamis Ini

107
BP/IST
Suasana Perkara sidang Praperadilan Nomor : 1/ Pid.Pra/2018/PN.PN.Plg yang dimohonkan Gunawati Pandarmi O alias Kokoh Thamrin Direktur PT Indo Citra Mulia, (ICM).

Palembang, BP
Perkara sidang Prapradilan Nmor : 1/ Pid.Pra/2018/PN.PN.Plg yang dimohonkan Gunawati Pandarmi O alias Kokoh Thamrin Direktur PT Indo Citra Mulia, (ICM) rencananya akan berakhir, hari ini. Kamis, (22/2), pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang sebelumnya, permohonan sudah disampaikan pemohon, jawaban termohon, lalu reflik dan duplik termohon, Kemudian, pemohon dan termohon serta ikut termohon memberikan kesimpulan kepada hakim tunggal Efrata Happy Tarigan yang memeriksa perkara Pra-Peradilan tersebut.
Dimana Polresta Palembang, (termohon) ) diwakili kuasa hukumnya dari Polisi Daerah, (Polda) Sumsel, AKBP Ambran Rudy Novianto, Kompol Asep Durahman, Kompol Iwan Wahyudi. Sementara, Kejaksaan Negeri Palembang, (Turut Termohon) diwakili, Satria Irawan, Ita Royani, Ursula Dewi.

Dalam kesimpulan yang disampaikan. Termohon menolak seluruh dalil yang disampaikan pemohon Gunawati Kokoh Thamrin terkait dalam permohonannya, maupun reflik yang sudah disampaikan. Bahkan bagi termohon duplik yang pernah disampaikan didepan majelis hakim merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dari jawaban termohon sebelumnya.

Baca Juga:  Pengedar Narkoba Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Dalam kesimpulannya, terungkap. Atas dasar Laporan Polisi LPB/594/III/2017 tanggal 8 Maret 2017. Termohon melakukan penyelidikan, dan penyidikan serta mengumpulkan bukti-bukti, keterangan saksi dan saksi ahli. Terpenuhi lah 2 alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP untuk menetetapkan seseorang sebagai tersangka.

Dengan dugaan, Gunawati Kokoh Thamrin melanggar Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung berdasarkan surat Surat Ketetapan Nomor :SK/84/XII/2017/Reskrim tertanggal 26 Desember 2017 .

Semua proses tersebut sudah sesuai dengan kewenangan polisi yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007.
Setidaknya ada 4 poin alat bukti yang tertera, yakni, keterangan saksi, keterangan para saksi, petunjuk berupa kerugian materil yang diderita oleh pelapor, Berita Acara Pemeriksaan, (BAP) teknis kriminalistik TKP longsornya tanah pada pembangunan ruang manager JM Food Center. Sehingga termohon tetap menolak seluruh dalil-dalil yang sudah disampaikan pemohon pada tanggal 23 Januari 2018 maupun dalam reflik tanggal 15 Februari 2018 dan meminta kepada majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara pra-peradilan ini menetapkan. Menolak secara keseluruhan permohonan dari pemohon Gunawati Kokoh Thamrin, Menyatakan surat ketetapan

Baca Juga:  3 Anggota Polresta Palembang Ini Jalani Sidang Disiplin

Nomor :SK/84/XII/2017/Reskrim tertanggal 26 Desember 2017 adalah sah menurut hukum serta menghukum pemohon Gunawati Kokoh Thamrin untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Turut Termohon dari Kejaksaan Negeri Palembang juga menolak permohonan Pra-Peradilan dari Pemohon untuk seluruhnya dan menghukum pemohon untuk membayar ongkos perkara.

Dalam kesimpulannya, Turut termohon sudah melaksanakan kewenangannya dalam menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana Nomor :Print-20/N.6.10/Euh.1/01/2018 tanggal 02 Januari 2018. Berdasarkan ketentuan Pasal 109 dan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.

Baca Juga:  DPRD Sumsel Desak Pemprov Sumsel Segera Anggarkan Dana Kekurangan Pembebasan Lahan Jembatan Musi IV

Sementara itu. Pemohon Gunawati Kokoh Thamrin melalui Kuasa hukumnya. T.Triyanto, SH, C.N menjelaskan tidak terbukti pemohon telah melanggar ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 sehingga penetapan pemohon sebagai tersangka tidak didasarkan dengan 2 alat bukti yang sah.

Pemohon juga dalam hal ini meminta penetapan pemohon sebagai tersangka harus dinyatakan tidak sah.#osk

Komentar Anda
Loading...