Progres PSEL Palembang Capai 93 Persen, Ratu Dewa Minta Dukungan Percepat Penyelesaian

8
Suasana rapat koordinasi bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia di Jakarta, Senin (3/8/2026).(BP/ist)

Palembang,BP- Wali Kota Palembang Ratu Dewa menegaskan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang untuk mempercepat penyelesaian Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL). Komitmen tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia di Jakarta, Senin (3/8/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Deputi III Gedung Kemenko Pangan itu dipimpin Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan. Pertemuan tersebut membahas mekanisme transisi regulasi serta langkah-langkah percepatan pembangunan PSEL Kota Palembang.
Ratu Dewa mengungkapkan, hingga 31 Juli 2026 progres pembangunan PSEL Kota Palembang telah mencapai 93 persen. Fasilitas ini nantinya dirancang mampu mengolah sekitar 1.000 ton sampah per hari sebagai solusi jangka panjang dalam penanganan sampah di Kota Palembang.
“Kami tetap berkomitmen bahwa Kota Palembang siap memenuhi seluruh hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam pembangunan PSEL. Namun, masih ada beberapa hal yang membutuhkan dukungan agar proses transisi dapat berjalan lebih cepat,” ujar Ratu Dewa.
Menurutnya, salah satu kebutuhan utama adalah penguatan kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam penyediaan armada pengangkut sampah menuju lokasi PSEL. Ia berharap Pemkot Palembang dan Pemprov Sumsel dapat bersama-sama mengalokasikan anggaran untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Selain itu, Pemkot Palembang juga telah berkoordinasi dengan Pemprov Sumsel terkait percepatan perbaikan infrastruktur jalan menuju kawasan PSEL. Langkah ini dinilai penting agar operasional fasilitas dapat berjalan optimal setelah mulai beroperasi.
Sebagai bentuk kesiapan, Pemkot Palembang juga telah menyiapkan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Karya Jaya untuk mendukung operasional PSEL. Kesiapan tersebut mencakup penyediaan lahan serta penyesuaian kebutuhan anggaran yang akan diakomodasi melalui APBD Perubahan 2026 dan APBD Induk 2027.
Dalam kesempatan itu, Ratu Dewa juga meminta dukungan Kementerian Koordinator Bidang Pangan untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan lintas kementerian dan lembaga, terutama terkait proses transisi regulasi dari Peraturan Presiden Nomor 35 ke Peraturan Presiden Nomor 109.
“Kami berharap dukungan Kemenko Pangan dapat mempercepat koordinasi lintas kementerian sehingga mekanisme transisi berjalan sesuai target. Harapan kami, hasil pertemuan ini menghasilkan langkah-langkah konkret. Pemerintah Kota Palembang siap menjalankan seluruh hak dan kewajiban yang menjadi tanggung jawab kami,” tutup Ratu Dewa.#udi
Baca Juga:  Sering Tidak Hadiri Rapat, Pansus V DPRD Sumsel Usulkan Gubernur Ganti Kadisbudpar Sumsel
Komentar Anda
Loading...