Palembang, BP- 20 kg sabu yang merupakan barang bukti dalam kasus tiga tersangka, yakni Rezky Septian, Tomi Nainggolan, dan Khadafi, telah dimusnahkan melalui proses blender oleh jajaran Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) Selasa (15/8).
Sabu tersebut dilebur dengan bantuan blender dan dicampur dengan cairan Porstex dan Rinso.
Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Djoko Prihadi, mengatakan bahwa setelah semua berkas kasus ketiga tersangka tersebut telah rampung dan siap untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Langkah penting selanjutnya adalah menghancurkan barang bukti sabu-sabu tersebut. Pemusnahan dilakukan setelah sejumlah kecil sampel disisihkan.
Tujuannya, untuk pemeriksaan di Laboratorium Forensik (Labfor) dan untuk keperluan persidangan.
Djoko menjelaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya BNNP Sumsel. Untuk mencegah penyalahgunaan narkotika oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa barang bukti yang berbahaya ini benar-benar hancur dan tidak bisa digunakan lagi.
Proses pemusnahan dengan mencampur cairan Porstex dan Rinso ini dirancang untuk menghindari kemungkinan penggunaan ulang.
Campuran ini membuat sabu-sabu tidak bisa diurai lagi. Setelah semuanya tercampur, sisa hasil pemusnahan ini dibuang ke toilet atau saluran pembuangan.
Djoko mengingatkan bahwa jika sabu-sabu hanya diblender tanpa campuran bahan kimia tambahan, masih mungkin untuk menggunakannya.
Oleh karena itu, bahan kimia tambahan ditambahkan untuk memastikan kesulitan dalam penggunaan ulang.#udi