27 Pengedar Narkoba Ditangkap Ditresnarkoba dan Sat Narkoba Polres Jajaran Polda Sumsel

19
Kombes Pol Supriadi (BP/IST)

Palembang, BP-Hasil ungkap kasus narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dan Sat Narkoba Polres jajaran pada minggu Pertama Bulan Mei tanggal 3 s/d 9 Mei 2021, di publish Polda Sumsel.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Drs. Supriadi, MM di ruang kerjanya, Senin (10/5).

“Perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba terus dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel dan Polres jajaran. Ini dibuktikan dengan penangkapan terhadap 34 tersangka, terdiri dari 27 pengedar narkoba dan 7 pemakai narkoba dengan 25 laporan polisi,” katanya.

Baca Juga:  Selama 1 Bulan Polda Sumsel Amankan Sabu, Ekstasi, Senpira dan Bandar Narkoba

“Sedangkan barang bukti yang disita yaitu ganja 318,67 gram ganja dan sabu 88,12 gram,” katanya.

Dari segi KUANTITAS (LP) yang diungkap terbanyak yakni Polres Musi Banyuasin (4 LP & 5 TSK), Polres Pagar Alam (3 LP & 4 TSK), dan Polrestabes Palembang (3LP & 3 TSK).

Dari kualitas Barang Bukti yang disita adalah Polres Oku Timur (28,13 gram Sabu),Polres muba (17,18 gram sabu);

Baca Juga:  Tanah Diserobot, Pengusaha Palembang Lapor Polda

Kombes Pol Drs Supriadi mengatakan bahwa dari barang bukti narkotika yang disita tersebut, maka Ditresnarkoba dan jajaran telah menyelamatkan 2.212 jiwa warga Sumsel dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Kami tidak henti-hentinya mengimbau untuk bersama-sama menghentikan pengedaran narkoba dengan menjaga diri sendiri dan anak serta keluarga dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...