PGRI Sumsel Sebut Status Tersangka Teguh Sumarno Tak Ganggu Jalannya Organisasi

11
Sekretaris Pengurus Daerah PGRI Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), versi PB PGRI pimpinan Teguh Sumarno,, Prof. Dr. Drs. H. R. Wijaya, M.Si., Ph.D didampingi sejumlah pengurus lainnya . (BP/udi)

Palembang,BP- Direktorat Tindak Pidana Umum [Dittipidum] Bareskrim Polri menetapkan Drs Teguh Sumarno MM dan Dr Mansyur Arsyad MPd sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat.
Penetapan status hukum keduanya dilakukan pada 17 Juni 2026 setelah penyidik menyelesaikan rangkaian penyidikan dan menggelar perkara.

‎Berdasarkan dokumen pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana [KUHP] juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

‎Dalam proses penyidikan, penyidik memeriksa 23 saksi dan dua orang ahli serta menyita sejumlah barang bukti. Hasil gelar perkara menjadi dasar penetapan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai tersangka.
Sekretaris Pengurus Daerah PGRI Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), versi PB PGRI pimpinan Teguh Sumarno,, Prof. Dr. Drs. H. R. Wijaya, M.Si., Ph.D didampingi sejumlah pengurus lainnya memastikan roda organisasi tetap berjalan sebagaimana mestinya di tengah kabar mengenai penetapan Ketua Umum PP PGRI, H Teguh Sumarno, sebagai tersangka dalam perkara yang saat ini masih dalam proses hukum.

Baca Juga:  Manfaatkan Cagar Budaya Untuk Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dengan Lestarikan Kearifan Lokal

Wijaya, menegaskan bahwa kepengurusan PGRI di Sumsel tetap berpedoman pada ketentuan organisasi serta putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Nomor 66/B/TF/PTTUN/2026.

Menurutnya, PGRI merupakan organisasi yang memiliki struktur dan mekanisme kepengurusan yang jelas sehingga aktivitas organisasi tidak akan terganggu oleh persoalan hukum yang menimpa salah seorang pengurusnya.

“PGRI tetap menjalankan putusan PTTUN Nomor 66/B/TF/PTTUN/2026. Ini adalah organisasi yang memiliki kepengurusan yang jelas. Jika pimpinannya menghadapi persoalan, ada jenjang kepemimpinan yang mengambil alih tugas tersebut, termasuk ketua harian. Legal standing PGRI sudah sangat jelas,” katanya, Kamis (30/7/2026).

Ia menjelaskan bahwa kepengurusan PGRI di Sumatera Selatan masih berjalan normal dan tidak terpengaruh oleh proses hukum yang tengah berlangsung.

Menurut Wijaya, status tersangka yang disematkan kepada seseorang merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang bersalah.

Baca Juga:  International Series: The 2nd Cultural Exploration — From Heritage to Harmony

“Itu merupakan hak subjektif penyidik dan proses hukumnya masih berlangsung. Seseorang yang berstatus tersangka belum tentu dinyatakan bersalah karena status tersebut baru sebatas sangkaan, bukan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan seluruh anggota PGRI di Sumatera Selatan untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta tidak mudah terpengaruh oleh berbagai informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

“Jangan sampai kita terprovokasi oleh manuver dari pihak-pihak tertentu. Kami mengimbau seluruh anggota PGRI Sumatera Selatan agar tetap tenang, menjaga kekompakan, serta terus menjalankan program-program organisasi sebagaimana mestinya,” katanya.

Lebih lanjut, Wijaya menegaskan bahwa fokus utama PGRI saat ini adalah menjaga soliditas organisasi serta memastikan seluruh agenda yang berkaitan dengan peningkatan kualitas pendidikan dan kesejahteraan guru tetap berjalan dengan baik.

PGRI Sumsel, kata dia, akan terus mengikuti perkembangan proses hukum yang berlangsung sembari menghormati seluruh mekanisme yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya Ketua PGRI Kota Palembang, versi PB PGRI pimpinan Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd., Dr H Ahmad Zulinto SPd MM. Ia menilai perkara tersebut berpotensi berdampak pada pihak-pihak lain yang diduga terkait dalam struktur kepengurusan PB PGRI KLB di Sumatera Selatan.

‎Menurutnya, LKBH PGRI Kota Palembang akan melakukan konsolidasi dan investigasi terhadap persoalan tersebut.

‎Zulinto juga mengungkapkan bahwa penyidikan perkara telah dimulai sejak 19 Februari 2025. Hal itu merujuk pada surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Bareskrim Polri Nomor B/14.4a/RES.1.11./II/2025/Dittipidum yang dikirim kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Penyidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/354/XI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 6 November 2023 atas nama pelapor Maharani Situ Shopia dengan terlapor Teguh Sumarno dan pihak lainnya.

‎”Atas dasar itulah, keduanya dinyatakan sebagai tersangka,” kata Zulinto.#udi

Komentar Anda
Loading...