Palembang, BP- Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan menangkap dua orang yang terlibat dalam promosi judi online jaringan luar negeri, tepatnya yang beroperasi dari Kamboja.
Kedua tersangka diketahui berstatus sebagai mahasiswa dan berperan sebagai promotor judi online melalui media sosial Facebook. Mereka mempromosikan situs judi online asal Kamboja dengan menyasar pengguna media sosial.
Dua tersangka tersebut yakni Darsono (32), warga Jalan M Isa, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang, yang berperan sebagai koordinator atau bos. Sementara anak buahnya adalah Rahmad Akbar (23), warga Jalan Maju Bersama II, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.
Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka mempromosikan judi online melalui akun Facebook bernama Jojo Kono. Dari aktivitas tersebut, Darsono menerima upah sebesar Rp7 juta per bulan, sedangkan Rahmad Akbar menerima Rp3,5 juta per bulan. Kegiatan promosi judi online ini telah mereka lakukan sejak tahun 2023 hingga 2025.
Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, melalui Kasubdit V Siber AKBP Dwi Utomo, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan anggotanya.
“Petugas menemukan adanya aktivitas promosi judi online di media sosial. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui lokasi pelaku berada di Palembang,” ujar AKBP Dwi Utomo saat rilis di Mapolda Sumsel, Senin (02/02).
Petugas kemudian melacak lokasi tersangka dan berhasil menangkap Rahmad Akbar di Jalan Perikanan IV, Kelurahan Kemuning, Palembang. Dari pengembangan, polisi selanjutnya menangkap Darsono selaku atasan Rahmad.
Dalam pemeriksaan, polisi menemukan sekitar 200 akun Facebook lain serta akun QQ Kono yang digunakan untuk mempromosikan judi online oleh kedua tersangka.
Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit laptop, satu unit handphone, satu paspor, serta alat promosi judi online.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.#udi