Firdaus Hasbullah Buka Daurah Marhalah Tiga KAMMI Sumsel 2025

14
Firdaus Hasbullah (BP/ist)

Palembang, BP- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI)  Firdaus Hasbullah, SH, MH, secara resmi membuka kegiatan Pembukaan dan Stadium General Daurah Marhalah Tiga (DM 3) KAMMI Sumatera Selatan Tahun 2025. Kegiatan tersebut mengusung tema “Great Leaders, Great Influencers: Energi Indonesia Emas 2045” dan digelar di Balai Diklat Keagamaan Palembang, Selasa (23/12/2025) malam.

Firdaus Hasbullah menegaskan bahwa Daurah Marhalah merupakan proses penting dalam menanamkan pemahaman Islam sebagai pedoman hidup. Menurutnya, Islam tidak hanya dipahami sebatas ritual, tetapi harus menjadi nilai yang membimbing cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam realitas sosial.

Baca Juga:  Ambisius Masyarakat Gelar Upacara di Lebak Rawang Demi Mempertahankan Ekosistem Kawasan Gambut Dari Aktivitas PT. BHP

“Kegiatan Daurah Marhalah menanamkan pemahaman Islam sebagai pedoman hidup, bukan sekadar ritual, melainkan nilai yang membimbing cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam kehidupan bermasyarakat,” katanya.

Firdaus juga berharap KAMMI Sumsel mampu melahirkan kader-kader pemimpin yang berkarakter dan berakhlak mulia. Ia menekankan pentingnya membangun militansi kader yang dibingkai dengan adab, kejujuran, keteladanan, serta keberpihakan pada kebenaran.

Baca Juga:  Peduli Stunting PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Field Pendopo, Wabup Beri Apresiasi

“KAMMI Sumsel harus terus melahirkan kepemimpinan yang berkarakter, berakhlak, dan memiliki keberpihakan yang jelas terhadap nilai-nilai kebenaran,” katanya.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Prof. Dr. Eng. Khoirul Anwar, S.T., M.Eng., penemu sekaligus pemilik paten teknologi Double TFF untuk jaringan 4G, 5G, hingga 6G, yang memberikan inspirasi kepada para peserta.

Selain itu, hadir pula Ketua Umum PW KAMMI Sumsel Rangga Geni, S.Pd., Ketua Pelaksana DM 3 Wilayah Sumsel Dendy Gumara, serta puluhan peserta yang berasal dari berbagai daerah di Sumsel.#udi

Komentar Anda
Loading...