Utang Suryani, Korban Penyiraman Air Keras ke RSMH Diusulkan Dihapus 

133
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), default quality

Palembang, BP- Kabar baik untuk  Suryani (30), korban penyiraman air keras oleh suaminya di Banyuasin. Setelah berjuang melawan luka bakar parah 83 persen dan menanggung beban utang perawatan sebesar Rp 362 juta di Rumah Sakit dr Moehammad Hoesin (RSMH)  Palembang, kini jalan keluar mulai terbuka.

Melalui upaya intensif kuasa hukumnya dari YLBH Ganta Keadilan Sriwijaya, Sapriadi Syamsuddin SH, utang Suryani secara resmi telah dilimpahkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kementerian Keuangan. Proses ini menjadi langkah krusial menuju penghapusan utang.

Baca Juga:  Tarif Angkutan Penyeberangan Naik Mulai 3 Agustus, Cek Disini Besarannya

“Beberapa hari ini kami intens komunikasi dengan rumah sakit. Hari ini kami dapat jawaban secara resmi pada intinya bahwa biaya pengobatan Suryani yang terutang Rp 362 juta per 5 Juni 2025 sudah dilimpahkan ke KPKNL,” ujar Sapriadi Jumat (13/6/2025).

Sapriadi menjelaskan bahwa sebelumnya, timnya telah mengirimkan surat permohonan penghapusan utang kepada RSMH.

Menanggapi surat tersebut, menurutnya Direktur Utama RSMH kemudian melayangkan surat resmi ke KPKNL yang telah diterima pada 13 Juni 2025.

Baca Juga:  Pemkot Palembang Lanjutkan Pembangunan di Pulau Kemaro, Vebri Al Lintani: “Jangan Buru-buru, Kalau itu Belum Clear”

Surat permohonan dari tim kuasa hukum Suryani juga turut dilampirkan dalam pengajuan tersebut.

“Tanggal 5 Juni 2025 kami kirim surat secara resmi ke RSMH perihal permohonan penghapusan utang yang kami teruskan ke Presiden, Kemenkes, Gubernur Sumsel, dan Dinkes. Hari ini sudah ditanggapi,” kata Sapriadi.

Ia juga menegaskan agar tidak ada pihak-pihak yang mengklaim telah turut serta secara terdepan dalam membantu penghapusan utang Suryani, sebab pihaknya memiliki data otentik mengenai proses yang sudah berjalan.

Baca Juga:  Bus Polres Muara Enim Angkut Ratusan Dosis Vaksin Terbakar, Ini Kata Kapolda Sumsel

“Kami ingin meluruskan jangan sampai ada pihak-pihak yang mengklaim terdepan (bantu Suryani), karena kami punya data otentik. Dirut RSMH sudah bersurat ke Kepala KPKNL, telah diusulkan penghapusan utang ke KPKNL,” katanya.

Selain titik terang mengenai utang, Sapriadi juga berharap agar proses hukum terhadap pelaku penyiraman air keras segera membuahkan hasil.

“Kami yakin Polda Sumsel dapat segera menangkap pelakunya yang saat ini masih berkeliaran,” katanya.#udi

 

Komentar Anda
Loading...