Mulai 12 Februari , Enam Anggota DPRD Sumsel Tidak Terima Gaji Lagi
Palembang, BP
Sebanyak enam anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang maju dalam pelaksanaan pilkada di Sumsel tahun 2018 dan ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah, terhitung sejak tanggal 12 Februari 2018 tidak lagi menerima gaji .
Enam nama wakil rakyat di DPRD Sumsel yang maju pada pilkada serentak 2018, adalah Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramandha N Kiemas , Wakil Ketua DPRD Sumsel H Nopran Marjani, dan empat anggota DPRD Sumsel, H Joncik Muhammad, Yulius Maulana, Arkoni MD dan Ahmad Yani.
“Surat pengunduran diri mereka sudah ada , khan sudah disampaikan ke KPU dan sekarang sedang di proses Kemendagri dan paling lambat maksimal atau paling lama 1 bulan sebelum hari pencoblosan dia diterima KPU,” kata Sekretaris DPRD Sumsel, Ramadhan S Basyeban, ketika ditemui diruang kerjanya, Jumat (19/1).
Selain itu tanggal 12 Februari 2018 adalah rapat paripurna terakhir di pimpin Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramandha N Kiemas .
“Siangnya kita harapkan kita sudah melantik Ketua DPRD Sumsel,” katanya.
Setelah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah hak keuangan yang bersangkutan sebagai anggota DPRD dan ASN dihentikan sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi/Kabupaten/Kota.
“Artinya setelah ditetapkan oleh KPU sebagai pasangan calon pada 12 Februari nanti maka gaji mereka dan fasilitas yang mereka terima,” katanya.
Untuk penggantian keenam orang ini maka DPRD Sumsel akan mintakan kepada Partai masing-masing setelah tanggal 12 Februari atau tanggal 12 februari nanti dengan membuat surat yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Sumsel sementara minta siapa pengganti anggota DPRD Sumsel yang maju pilkada 2018 tadi.
Mengenai pengganti anggota DPRD Sumsel adalah mereka yang memiliki suara tertinggi berikutnya dalam partai tersebut.
“Kalau nama yang gantinya , kita tidak bisa menebak tapi ada aturan, perolehan suara tinggi berikutnya, biasanya kalau dia tidak ada masalah dengan partai atau hukum, insya Allah dilantik, untuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sumsel akan kita pintakan siapa , kita nanti minta dengan surat resmi kepada partai yang bersangkutan siapa bakal pengganti anggota maupun ketua dan wakil Ketua DPRD Sumsel,” katanya.
Selain itu menurut Ramadhan, sesuai surat edaran dari Kementrian Dalam Negeri nomor 270/313/OTDA, yang baru diterima pihaknya. Diijelaskan dalam surat edaran itu, bagi anggota DPRD dan ASN yang mencalonkan diri pada pilkada maka yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan pengunduran diri terhitung sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai pasangan calon sebagaimana ketentuan pasal 7 ayat (2) huruf s dan huruf t undang-undang nomor 10 tahun 2016.
Menurutnya, surat pernyataan pengunduran diri tersebut tidak dapat ditarik kembali dan digunakan sebagai syarat pencalonan serta dilampirkan pada saat pendaftaran sebagaimana ketentuan pasal 4 dan pasal 42 PKPU nomor 3 tahun 2017.
Setelah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah hak keuangan yang bersangkutan sebagai anggota DPRD dan ASN dihentikan sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi/Kabupaten/Kota.
Selain itu Aparatur Sipil Negara (ASN) di DPRD Sumsel juga dipastikan netral dalam pelaksanaan pilkada.
“ASN ini bekerja dengan sebagaimana mestinya, sudah jelas, sudah ada pasal-pasalnya , tidak boleh mengarahkan, tidak boleh ini, ikut, menggerakkan kawan, keluarga segala macam , staf, anak buah seluruh baik sebelum masa kampanye , waktu kampanye dan sesudah masa kampanye, khan sudah diatur,” katanya.
Sangsi moral, disiplin bahkan jika kesalahan ada ranah pidana maka sangsi pidana bisa dikenakan terhadap ASN yang tidak netral dalam pilkada.#osk