Palembang, BP- Setelah berhasil menetapkan 3 Cagar Budaya kota Palembang pada Akhir Tahun 2023. Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Palembang, yang terdiri dari Wahyu Rizki Andhifani (Ketua), Evi Apriani (Sekretaris), Kemas A.R. Panji (Juru Bicara), Jumanah (Anggota), Wanda Lesmana (Anggota), Mochamad Iqbal (Anggota), serta Nyimas Ulfa (Anggota), Berkomitmen untuk terus menjalankan tugasnya secara maksimal, dalam upaya pelestarian warisan sejarah dan budaya kota Palembang. Tercatat dalam jumpa pers hari ini Selasa (6/10) TACB kembali merekomendasikan kepada penerintah kota Palembang mengusulkan 6 Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) untuk dijadikan Cagar Budaya untuk periode tahun 2024.
Keputusan penting ini dihasilkan oleh TACB kota Palembang melalui dua kali persidangan Pertama; dilakukan pada jumat, 25 Oktober 2024 yang mengusulkan Jembatan Ampera, Masjid Agung Palembang (Masjid SMB Jayo Wikramo), dan Gedung Balai Pertemuan (Gedung Kesenian Palembang), Kedua; TACB kembali bersidang pada Rabu, 6 Nopember 2024 dan mengusulkan Masjid Lawang Kidul, Museum Pahlawan Nasional dr. A.K Gani, dan Kompleks Pemakaman Kramojayo, untuk dijadikan Cagar Budaya Kota Palembang.
Juru Bicara TACB Kemas AR Panji mengatakan rekomendasi ini menambah hasil sidang sebelumnya yang juga telah menetapkan dan mengusulkan beberapa ODCB lainnya menjadi Cagar Budaya. Peningkatan status ini bukan hanya sekadar perubahan administratif, tetapi juga langkah konkret untuk menjaga dan melindungi situs-situs bersejarah dari ancaman kerusakan serta kepunahan.
“Dengan diakuinya ODCB ini sebagai Cagar Budaya, merupakan perlindungan terhadap nilai-nilai sejarah yang terkandung di dalamnya akan semakin diperkuat. Hal ini diharapkan dapat memperkuat rasa memiliki dan bangga terhadap warisan budaya masyarakat kota Palembang, terutama generasi muda. Ketetapan ini merupakan wujud nyata komitmen TACB dan masyarakat Palembang dalam melestarikan identitas dan nilai-nilai sejarah yang terkandung dalam Cagar Budaya.” Kata AR Panji.
Sidang ini merekomendasikan peningkatan status beberapa situs bersejarah dari Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB) menjadi Cagar Budaya (CB) Kota Palembang, yang teridiri dari Jembatan Ampera, Masjid Agung Palembang (Masjid SMB Jayo Wikramo), dan Balai Pertemuan (Gedung Kesenian Palembang). Serta Masjid Lawang Kidul, Museum Pahlawan Nasional Dr. AK Gani, serta Kompleks Pemakaman Kramojayo.
”Diharapkan dengan penetapan ini, pemerintah daerah dan masyarakat dapat bersinergi lebih baik dalam merawat dan mengembangkan situs-situs bersejarah tersebut sebagai bagian dari daya tarik budaya dan pariwisata. Selain itu, diharapkan dukungan dari berbagai pihak untuk terus memelihara keaslian dan kelestarian situs-situs Cagar Budaya ini agar tetap terjaga bagi generasi mendatang.”.
Masih menurut Kemas AR Panji “TACB Kota Palembang menyampaikan salam hormat dan apresiasi yang tinggi kepada semua pihak yang telah mendukung langkah ini. Semoga dengan adanya penetapan status Cagar Budaya ini, kita dapat menjaga, merawat, dan melestarikan kekayaan budaya serta sejarah Palembang.” Ujarnya.
Situs-situs seperti Masjid Lawang Kidul, yang dikenal dengan arsitekturnya yang kaya nilai sejarah, Museum AK Gani yang menyimpan jejak sejarah pahlawan nasional asal Sumatra Selatan, serta Kompleks Pemakaman Kramojayo yang menjadi saksi bisu sejarah lokal, semuanya memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan identitas budaya masyarakat Palembang.#udi