Hari Pertama Usai Cuti Bersama, Kantor Samsat Ramai Dikunjungi Wajib Pajak

18
Layanan mobil Samling UPTB PLG II melayani wajib pajak ramai dan tertib.

Palembang, BP

Hari pertama usai cuti bersama layanan Samsat ramai dikunjungi wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan bermotornya (PKB).

Hal ini dikarenakan pemilik kendaraan bermotor yang pajak kendaraan bermotor jatuh tempo pada saat bersamaan waktunya cuti bersama, layanan samsat tidak beroperasi karena libur cuti bersama, dan masyarakat wajib pajak juga melaksanakan silaturahmi dengan mudik kekampung halaman masing masing merayakan idul fitri bersama keluarga. Berdasarkan Perda nomor 3 tahun 2011 tentang Pajak Daerah saat cuti bersama atau libur nasional dan bertepatan dengan habis masa berlaku atau jatuh tempo PKB nya, maka dihari pertama masuk kerja hari ini, Senin (03/07/2017) dibebaskan denda bagi warga pemilik kendaraan bermotor yang jatuh tempo PKB saat cuti bersama dan hari besar. Pembebasan denda hanya berlaku 1 hari saja yakni hari ini senin 3 juli 2017. Hal ini dikatakan H. Marwan Fansuri, S.Sos., M.M., selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel.

Baca Juga:  Pelaku pembunuhan Di Pasar Induk Jakabaring Ditangkap Polrestabes Palembang

Secara terpisah Herryandi Sinulingga, AP., selaku Kepala UPTB Palembang II mengungkapkan bahwa hari pertama masuk kerja hari ini kunjungan wajib pajak ramai mendatangi kantor samsat di tempat kerjanya untuk membayar pajak kendaraanya. “Untuk memberikan kenyamanan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor di kantor layananan dan menghindari antrian panjang yang membuat masyarakat wajib pajak kurang nyaman melaksanakan kewajiban membayar pajak, kami mengerahkan mobil Samsat Keliling merapat dan melayani wajib pajak di kantor induk Samsat Palembang II, dan sampai hari ini jam 14.30 wib semua wajib pajak yang mau membayar pajak kendaraanya semua terlayani dengan baik dan atrian panjang pun terhindari, sehingga rasa nyaman bagi warga Sumsel membayar pajak kendaraanya berjalan tertib, aman dan lancar”, terangnya.

Baca Juga:  Sumsel Dapat Perhatian Khusus Presiden Terkait Peningkatan Kasus Covid-19

Ditambahkan Lingga, “untuk menghindari antrian pembayaran pajak di kantor layanan samsat Lingga menghimbau kiranya : Masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor yang ingin membayar pajak kendaraaannya dapat memanfaatkan layanan samsat yang sudah dibangun oleh Bapenda Provinsi Sumsel, khususnya di wilayah kerja UPTB Palembang II sudah tersedia layanan Samsat Corner di OPI Mall Jakabaring, Samsat Mobile/Samling yang juga sudah lama beroperasi sesuai dengan jadwal dan lokasi layanannya, dan tentunya di kantor induk Samsat UPTB PLG II.Untuk menghindari denda pajak kendaraan mengacu kepada Perda nomor 3 tahun 2011 dan Pergub nomor 11 tahun 2012 tentang Pajak Daerah, bagi wajib pajak pemilik kendaraan bermotor dapat membayar pajak kendaraanya sebulan sebelum jatuh tempo batas waktu pajak tahunan kendaraaannya yang tertera di SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) yang dipegang bersamaan dengan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) bermotor yang dimiliki wajib pajak, sehingga diharapkan wajib pajak pemilik kenderaaan dapat bijak menghindari denda pajak dan menghindari penumpukan antrian saat membayar pajak sebelum jatuh tempo”, pungkas Lingga.#seg

Komentar Anda
Loading...