Polemik Sengketa Lahan Eks Bioskop Cineplex , Hakim Berikan Teguran Keras Ke BPN , Tidak Bisa Hadirkan Warkah dari Objek Sengketa

57
Rabu (6/11) Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali melanjutkan persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi  dari  pihak terlawan I Gunawati Kokoh Thamrin Als Gunawati Pandarmi Ongkowidjaja, kedua saksi adalah  Aidil  Fitriansyah dan Supriadi keduanya  karyawan di PT Thamrin Brother bagian staf legal. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi SH MH.(BP/udi)

Palembang, BP- Polemik sengketa lahan ahli waris R Achmad Nadjamuddin Bin R Machdjoeb alias R Nangling berupa sebidang tanah eks bioskop Cineplex Pasar Cinde Palembang berlanjut ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Ternyata ahli waris R Achmad Nadjamuddin Bin R Machdjoeb alias R Nangling melakukan upaya hukum gugatan bantahan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Adapun sebagai pelawan gugatan perkara dengan nomor 92/Pdt.Bth/2024/PN Plg , adalah ahli waris R Achmad Nadjamuddin Bin R Machdjoeb alias R Nangling dengan pihak terlawan I Gunawati Kokoh Thamrin Als Gunawati Pandarmi Ongkowidjaja, terlawan II Refki Efriandana Edward, terlawan III Ir. Ahmad Syafrial dan terlawan IV Rosemerry.

Serta turut terlawan Pemerintah Kota Palembang serta BPN Kota Palembang.

Rabu (6/11) Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali melanjutkan persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi  dari  pihak terlawan I Gunawati Kokoh Thamrin Als Gunawati Pandarmi Ongkowidjaja, kedua saksi adalah  Aidil Fitriansyah dan Supriadi keduanya  karyawan di PT Thamrin Brother bagian staf legal. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi SH MH.

Baca Juga:  Masuki Bulan Ramadan, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Minta Kalapas/Karutan di Sumsel Perketat Pengamanan

Namun Sedangkan Kuasa Hukum pelawan, Hambali Mangku Winata SH MH sempat menolak dua saksi dari pihak terlawan 1 .

“ Kami memang keberatan terkait saksi dihadirkan terlawan 1, karena keduanya adalah karyawan yang mempunyai gaji dan upah dari dari pihak terlawan I sehingga secara netralitas itu akan dipertanyakan,” katanya.

Namun majelis hakim menerima keberatan Kuasa Hukum pelawan, Hambali Mangku Winata SH MH dan keberatan tersebut menjadi catatan  oleh majelis hakim.

“Kami sudah bermusyawarah  dan kesimpulannya  tidak ada larangan  karyawan menjadi saksi kaitan perusahaan namun penilaian diserahkan masing-masing  pihak dan keberatan pelawan kita catat karena ini memang tidak ada larangan yang tegas,” kata Ketua Majelis hakim Pitriadi SH MH.

Baca Juga:  Polda Sumsel Bantu Masyarakat Tidak Mampu

Dalam persidangan tersebut majelis hakim sempat  memberikan teguran keras pihak turut terlawan dari pihak BPN kota Palembang lantaran surat warkah objek sengketa  yaitu   SHGB 339 dan 351 tidak bisa dihadirkan secara fisik oleh pihak BPN kota Palembang.

“Mana  BPN surat tanahnya karena  terlawan dari PT Permata Sentra Propertindo dapat tanah  dari  PT  Pakuwon  Sakti ,  dasarnya apa……jangan rantainya ini  putus hingga jadi tidak  jelas, Bagaimana dia dapat tanah dasarnya apa.,” kata Ketua Majelis Hakim Pitriadi SH MH.

Menurut  Pitriadi Pemerintah  dalam kasus ini harus dalam posisi netral dan tidak kemana mana netral  dan itu harus di  tunjukkan di sidang ini.

Namun pihak BPN kota Palembang berjanji akan  terus mencari warkah tersebut dan akan membuat surat keterangan masih mencari surat warkah tersebut yang ditandatangi pimpinan BPN kota Palembang.

Baca Juga:  Rian Antoni Bujangan Sumpah Pocong Datangi Polda Sumsel

Kuasa Hukum pelawan, Hambali Mangku Winata SH MH mengaku, pihaknya meminta kepada majelis hakim  guna memeriksa warkah dua SHGB 339 dan 351 meminta kepada majelis hakim apakah memungkinkan pelawan bersama semuanya untuk melakukan pemeriksaan setempat ke BPN kota Palembang .

Selain itu Hambali menilai keterangan dua saksi terlawan 1 secara  prinsip tidak mengetahui terkait objek sengketa , justru menerangkan bahwa objek sengketa adalah bagian dari  sertifikat 339 dan 351 dimana 351 termasuk  sengketa adalah bagian milik dari kliennya 300 x200.

Namun majelis hakim akan mempertimbangkan usul  pelawan  tersebut nanti akan dilihat sidang berikutnya karena pihak BPN kota Palembang akan membuat izin kepada pimpinannya

Persidangan dilanjutkan  Rabu (13/11) dengan agenda  bukti tambahan dari pihak pelawan dan terlawan.#udi

Komentar Anda
Loading...