Palembang, BP- Polemik sengketa lahan ahli waris R Achmad Nadjamuddin Bin R Machdjoeb alias R Nangling berupa sebidang tanah eks bioskop Cineplex Pasar Cinde Palembang berlanjut ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Ternyata ahli waris R Achmad Nadjamuddin Bin R Machdjoeb alias R Nangling melakukan upaya hukum gugatan bantahan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Adapun sebagai pelawan gugatan perkara dengan nomor 92/Pdt.Bth/2024/PN Plg , adalah ahli waris R Achmad Nadjamuddin Bin R Machdjoeb alias R Nangling dengan pihak terlawan I Gunawati Kokoh Thamrin Als Gunawati Pandarmi Ongkowidjaja, terlawan II Refki Efriandana Edward, terlawan III Ir. Ahmad Syafrial dan terlawan IV Rosemerry.
Serta turut terlawan Pemerintah Kota Palembang serta BPN Kota Palembang.
Rabu (6/11) Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali melanjutkan persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak terlawan I Gunawati Kokoh Thamrin Als Gunawati Pandarmi Ongkowidjaja, kedua saksi adalah Aidil Fitriansyah dan Supriadi keduanya karyawan di PT Thamrin Brother bagian staf legal. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi SH MH.
Namun Sedangkan Kuasa Hukum pelawan, Hambali Mangku Winata SH MH sempat menolak dua saksi dari pihak terlawan 1 .
“ Kami memang keberatan terkait saksi dihadirkan terlawan 1, karena keduanya adalah karyawan yang mempunyai gaji dan upah dari dari pihak terlawan I sehingga secara netralitas itu akan dipertanyakan,” katanya.
Namun majelis hakim menerima keberatan Kuasa Hukum pelawan, Hambali Mangku Winata SH MH dan keberatan tersebut menjadi catatan oleh majelis hakim.
“Kami sudah bermusyawarah dan kesimpulannya tidak ada larangan karyawan menjadi saksi kaitan perusahaan namun penilaian diserahkan masing-masing pihak dan keberatan pelawan kita catat karena ini memang tidak ada larangan yang tegas,” kata Ketua Majelis hakim Pitriadi SH MH.
Dalam persidangan tersebut majelis hakim sempat memberikan teguran keras pihak turut terlawan dari pihak BPN kota Palembang lantaran surat warkah objek sengketa yaitu SHGB 339 dan 351 tidak bisa dihadirkan secara fisik oleh pihak BPN kota Palembang.
“Mana BPN surat tanahnya karena terlawan dari PT Permata Sentra Propertindo dapat tanah dari PT Pakuwon Sakti , dasarnya apa……jangan rantainya ini putus hingga jadi tidak jelas, Bagaimana dia dapat tanah dasarnya apa.,” kata Ketua Majelis Hakim Pitriadi SH MH.
Menurut Pitriadi Pemerintah dalam kasus ini harus dalam posisi netral dan tidak kemana mana netral dan itu harus di tunjukkan di sidang ini.
Namun pihak BPN kota Palembang berjanji akan terus mencari warkah tersebut dan akan membuat surat keterangan masih mencari surat warkah tersebut yang ditandatangi pimpinan BPN kota Palembang.
Kuasa Hukum pelawan, Hambali Mangku Winata SH MH mengaku, pihaknya meminta kepada majelis hakim guna memeriksa warkah dua SHGB 339 dan 351 meminta kepada majelis hakim apakah memungkinkan pelawan bersama semuanya untuk melakukan pemeriksaan setempat ke BPN kota Palembang .
Selain itu Hambali menilai keterangan dua saksi terlawan 1 secara prinsip tidak mengetahui terkait objek sengketa , justru menerangkan bahwa objek sengketa adalah bagian dari sertifikat 339 dan 351 dimana 351 termasuk sengketa adalah bagian milik dari kliennya 300 x200.
Namun majelis hakim akan mempertimbangkan usul pelawan tersebut nanti akan dilihat sidang berikutnya karena pihak BPN kota Palembang akan membuat izin kepada pimpinannya
Persidangan dilanjutkan Rabu (13/11) dengan agenda bukti tambahan dari pihak pelawan dan terlawan.#udi