Penyuluh Hukum Kemenkumham Sumsel Ajak Masyarakat Partisipasi dalam Pembentukan Regulasi Kepatuhan Hukum

37

 

PALEMBANG, BP-Dalam rangkaian Penyuluhan Hukum Serentak, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan Kembali melakukan penyuluhan hukum ke Masyarakat di Kelurahan Plaju Darat dan Kelurahan Talang Semut, Rabu (14/8). Penyuluhan dalam rangka menyemarakkan Hari Pengayaman ke-79 Tahun 2024 ini mengusung tema Partisipasi Publik terhadap Rancangan Perpres tentang Kepatuhan Hukum, yang sebelumnya dibuka oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel menyampaikan tujuan pembentukan Rancangan Perpres tentang Kepatuhan Hukum, yang membutuhkan partisipasi masyarakat.

Baca Juga:  Polisi Tewas Dalam Mobil Dengan Luka Tembak di Kepala

Terpisah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menjelaskan bahwa Pembinaan Hukum Nasional melalui RPerpres ini membutuhkan dibentuk untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum, menjamin kepastian hukum, melindungi hak asasi manusia dan memberikan keadilan serta kemanfaatan yang akan berdampak pada peningkatan perekonomian dan pembangunan nasional.

Lurah Plaju Darat, Rupawansyah menyambut baik kegiatan ini sebagai bentuk nyata dari komitmen Kementerian Hukum dan HAM dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Baca Juga:  Kapolda Sumsel Kukuhkan  Pasukan Respon Cepat

Pada kesempatan ini, Masyarakat setempat diberikan pemahaman terkait penilaian dalam Audit Hukum untuk memastikan apakah badan usaha, badan hukum, dan badan publik sudah mematuhi hukum sehingga tidak merugikan negara dan masyarakat. Adapun penilaian akan dilakukan pada aspel pemenuhan kewajiban hukum perpajakan, pemenuhan kewajiban hukum ketenagakerjaan pemenuhan kewajiban hukum lingkungan, pemenuhan kewajiban hukum perusahaan dan pemenuhan kewajiban hukum pertambangan.

Selain itu Rancangan Perpres ini juga mengatur mengenai upaya peningkatan kesadaran hukum masyarakat melalui penyuluhan hukum dan pembinaan keparalegalan. Rperpres ini akan merangkul masyarakat untuk menjadi Penyuluh Hukum Non ASN dengan kualifikasi dan kompetensi yang baik untuk menjangkau Masyarakat lebih luas dalam mendapatkan hak menerima penyuluhan hukum.

Baca Juga:  Warga Sungai Tulang Padang Along, Desa Kenten Laut Minta Ganti Rugi Lahan Ke Perusahaan

“Rperpres ini juga mengatur mengenai pengelolaan literasi dan informasi hukum yang lebih berkualitas untuk masyarakat melalu mekanisme verifikasi dan validasi. Sehingga Kami mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembentukan regulasi ini, dan masyarakat dapat lebih memahami tentang hukum yang berlaku”, ujar Kadivyankumham. #man/rel

Komentar Anda
Loading...