Segera Siapkan Pengukuhan, KDSS Resmi terdaftar di Kemenkumham
Palembang, BP- Organisasi kemasyarakatan Komunitas Doktor Sumatera Selatan (KDSS) secara resmi telah mendapatkan persetujuan dan pengesahan legalitas hukum dari Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia. Legalitas ini diterbitkan berdasarkan Akta Pendirian Nomor AHU-0077823.AH.01.07. Tahun 2026 tanggal 13 Oktober 2026, yang dibuat dihadapan Notaris Nanda Ika Puspita, SH MKn, serta diperkuat dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Pengesahan Badan Hukum dari Kemenkum RI.
Hanya karena nama Komunitas tidak bisa dipergunakan dan diminta untuk menggunakan nama Perkumpulan Doktor Sumatera Selatan. Karena itu dalam rapat, semalam diputuskan meskipun dalam akte tercantum Perkumpulan tapi untuk nama organisasi tetap menggunakan nama Komunitas. Hanya dalam hal-hal resmi seperti no rekening bank tetap menggunakan nama Perkumpulan.
“Pencapaian ini menjadi tonggak sejarah penting bagi KDSS sejak pertama kali dideklarasikan pada tanggal 18 April 2026 lalu. Dengan keluarnya keabsahan hukum ini, KDSS kini sah berdiri sebagai organisasi yang legal dan siap berkontribusi nyata dalam pembangunan daerah,”tegas Ketua Umum KDSS Dr.HM.Albahori, M.I.Kom, kepada pers, Kamis (5/11/2026).
Albahori menyatakan bahwa kepastian hukum ini merupakan modal utama organisasi untuk bergerak maju. “Legalitas ini adalah bukti komitmen kami untuk menjalankan organisasi secara profesional, akuntabel, dan patuh pada regulasi yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.
Karena itu setelah keluarnya akte ini lalu dibentuk kepanitiaan pelantikan dan pengukuhan kepengurusan KDSS periode 2027-2030. Direncanakan Gubernur Sumsel Dr
H Herman Deru yang juga Ketua Pembina KDSS, pada awal tahun 2027. Sengaja persiapan agak panjang diharapkan persiapan lebih matang.
Prosesi pengukuhan ini rencananya akan dipimpin langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan selaku Ketua Dewan Pembina KDSS. Kehadiran Penjabat maupun Gubernur definitif selaku pembina tertinggi menegaskan sinergi yang kuat antara kaum intelektual bergelar doktor dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Organisasi KDSS periode 2027–2030 diproyeksikan menjadi wadah pemikir (think tank) yang inklusif. Organisasi ini akan menghimpun berbagai kepakaran ilmu dari para doktor di Bumi Sriwijaya demi memberikan rekomendasi kebijakan strategis, riset terapan, dan pengabdian masyarakat guna mempercepat kemajuan target-target daerah di masa depan.
Seperti diketahui KDSS saat ini menghimpun sekitar 75 doktor dan profesor dari berbagai disiplin ilmu, baik berlatarbelakang akademisi, politisi, pengusaha, pers maupun pejabat pemerintahan.
Sejumlah rektor atau wakil rektor PTN/PTS, kepala dinas, asisten dan lainnya juga bersedia bergabung untuk menjadi anggota pengurus KDSS. “Berdasarkan arahan Pak Gub, jajaran pengurus akan kita kembangkan minimal 100 doktor,” jelas Albahori yang suami Ketua Umum PWPSS (Perkumpulan Wanita Palembang Sumatera Selatan) Ir Hj Lucianty SE ini.#udi