Polda Sumsel Lepaskan Benih Lobster di Pantai Klara Lampung

27
Polda Sumsel (BP/ist)

Palembang, BP- 106.400 ekor benih lobster senilai Rp15,9 Miliar yang sebelumnya diamankan aparat Polda Sumatera Selatan (Sumsel)  dari pelaku peyelundup, di lepasliarkan di Pantai Klara Provinsi Lampung. Benih lobster itu terdiri dari 106.085 ekor jenis pasir dan 315 ekor jenis mutiara.

Pelepasan dilakukan Unit 4 Subdit IV Tipidter Dirreskrimsus Polda Sumsel dipimpin AKP Ady Akhyat SH M Si, bersama  Personil Pangkalan TNI AL Lampung dan disaksikan oleh instansi terkait yaitu dari Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang Wilayah Kerja Palembang.

Selain itu juga hadir petugas dari  LPSPL Serang wilayah kerja Lampung, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Satwas SDKP Persawaran, Subdit Provos Bid Propam Polda Sumsel serta personel Bidhumas Polda Sumsel.

Baca Juga:  Plt Kepala Inspektorat: Kedisiplinan Pegawai Urusan BKD

 

Sebelumnya petugas Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel  mengamankan benih tersebut Selasa (14/5)  di Jalan Tanjung Api-Api Desa Karang Anyar Kecamatan Muara Telang, Banyuasin.

“Sebelum dilakukan pelepasliaran BBL kami terlebih dulu berkoordinasi dengan LPSPL Serang Wilker Lampung dan Satwas SDKP Pesawaran,”kata  Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktabrianto SIK melalui Kasubdit IV Tipidter Dirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK MH.
Ratusan ribu ekor BBL senilai belasan milyaran rupiah itu diangkut dalamm 16 box styrofoam.

Informasinya benih lobster itu dibawa dari Provinsi Bengkulu yang hendak diselundupkan ke luar negeri.

Namun saat kendaraan yang di gunakan untuk mengangkut benis lobster itu melintas  di Jalan Tanjung Api Api Desa Karang Anyar, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, Selasa 14 Mei 2024 sekira pukul 20.30 WIB berhasil  disergap petugas unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel dipimpin AKP Ady Akhyat SH MSi.

Baca Juga:  HPN 2019 Luncurkan 10 Judul Buku/e-Book

Turut diamankan dua orang pelaku yang membawa ratusan ribu benih lobster tersebut. keduanya yaitu Rofi Okta Saputra (22 ) dan Bangkit Okta Jaya (28 tahun), keduanya warga di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo SIK melalui Kasubdit Tipidter AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK ketika itu menjelaskan  ungkap kasus ini berawal dari pihaknya menerima informasi dari masyarakat.

Baca Juga:  Sopyan Simpan Sabu  Balik Baju

“Kejadian ini bermula dari informasi masyarakat adanya kendaraan yang memuat box styrofoam diduga berisi baby Lobster hendak melintas di TKP,”katanya.

“ Satu unit mobil Pick Up Suzuki Carry warna hitam yang dibawa kedua pelaku tersebut terdapat belasan box Styrofoam berisi ratusan ribu benih lobster .Ada 16 box styrofoam berisi kurang lebih 106 ribu benih bening lobster yang dibawa kedua tersangka,” katanya.

Dan menurutnya, pelaku melanggar  Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, khususnya Pasal 88 Jo. Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1).#udi

 

 

Komentar Anda
Loading...