Pastikan Implementasi CKIB, Karantina Sumsel Inspeksi Instalasi Karantina Ikan

27
Upaya memastikan keamanan dan kualitas ekspor ikan, Karantina Sumatera Selatan menginspeksi penerapan Cara Karantina Ikan yang Baik (CKIB) di dua instalasi karantina ikan (IKI). Sekaligus juga sebagai supervisi ke IKI milik perseorangan maupun perusahaan. (BP/IST)

Palembang, BP- Upaya memastikan keamanan dan kualitas ekspor ikan, Karantina Sumatera Selatan menginspeksi penerapan Cara Karantina Ikan yang Baik (CKIB) di dua instalasi karantina ikan (IKI). Sekaligus juga sebagai supervisi ke IKI milik perseorangan maupun perusahaan.

 

Kepala Karantina Sumatera Selatan Kostan Manalu menggarisbawahi pentingnya penerapan CKIB untuk memastikan ikan ekspor memenuhi standar yang ditetapkan. “Komitmen kami untuk memastikan setiap langkah dalam proses, seperti penyediaan sarana, prasarana, prosedur, kualitas air, kesehatan ikan, dan pengendalian hama penyakit berjalan sesuai standar,” ujar Kostan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/3).

 

Kostan yang didampingi Ketua Tim Ikan Triyanto menjelaskan bahwa inspeksi ini, yang berlangsung pada Selasa (19/3) dan Kamis (21/3), sekaligus supervisi ke salah satu eksportir ikan hias asal Sumsel. Melihat dan memastikan ikan yang diekspor memiliki kualitas yang baik, sehat, dan bebas Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), terutama yang dikirim ke Singapura.

Baca Juga:  Deviden Bank Sumselbabel Untuk Sumsel Tahun 2020 Rp51 Miliar

 

“Melalui inspeksi, saya berharap IKI yang ada di Sumsel mematuhi peraturan dan prosedur yang telah ditetapkan. Hal ini demi menjaga kualitas, pencegahan hama penyakit, serta mendukung pertumbuhan sektor perikanan Indonesia. Tentunya untuk memastikan keberlanjutan ekspor. Karantina terus mengawal dengan perannya untuk fasilitasi perdagangan,” imbuhnya.

 

Kostan menambahkan, pihaknya siap memberikan pendampingan dan bimbingan teknis kepada eksportir dan calon eksportir untuk pemenuhan persyaratan yang ditetapkan. “Karantina berperan sebagai economic tools memberikan pendampingan kepada pelaku usaha. Proses inspeksi harus berlangsung secara transparan, konsisten, dan terdokumentasi, sehingga diketahui IKI konsisten menerapkan CKIB,” pungkas Kostan.

Baca Juga:  MMK Sebut Pendaftaran PPDB di Kota Palembang Amburadul

 

Supervisi yang dilakukan oleh Karantina Sumsel ini mendapatkan respon baik dari pelaku usaha, di antaranya CV Delima dan CV Fauna Tirta. “Memiliki sertifikat CKIB, ikan yang dikirim terjamin kesehatannya dan bebas HPIK, karena rutin dimonitoring setiap bulannya. Selain itu proses pengiriman menjadi lebih cepat dan biaya lebih murah dibanding dengan yang belum CKIB,” papar Eddy Wijaya penanggung jawab IKI CV Delima.

Baca Juga:  Satpol PP Kembali Tertibkan PKL

 

Adapun jenis ikan yang diekspor dari Sumsel merupakan ikan hias air tawar, yaitu botia, arwana brazil, spoted fire eel (tilan), khuliload, tiger fish, dan ikan betutu. Jenis yang paling banyak diminati Singapura, yakni botia, khuliload, tilan, dan arwana brazil.

 

Sebagai informasi, pada tahun 2023 ikan hias air tawar yang diekspor dari Sumsel ke Singapura sebanyak 31 kali. Total nilai komoditas mencapai Rp 448,25 juta.#udi

Komentar Anda
Loading...