Palembang, BP- Polisi menangkap spesialias maling motor yang sudah beraksi di 7 TKP (Tempat kejadian perkara) wilayah kota Palemban. berinisial AL (25)
Pelaku ditangkap di kediamannya di Keluarahan 8 Ulu, Palembang, berhasil diringkus oleh Buser Polsek SU I, Rabu, (20/3), sore.
Informasi yang dihimpun, saat beraksi AL melakukan aksinya tidak sendirian melainkan bersama rekannya yakni TF yang masih berstatus DPO (Daftar pencarian orang).
“Benar AL merupakan target operasi (TO), kita yang sudah lama kita cari. Nah ketika keberadaannya berhasil kita endus, saat itu langsung kita tangkap, ” ungkap Kapolrestabes, Palembang Kombes pol Harryo Sugihhartono disampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, Kamis, (21/3).
Lanjut Harryo, ada pun 7 TKP, dimana Al dan TF beraksi sesuai data yang ada, di Jalan Perikanan 9-10 aku pada tanggal 15 Maret 2024, Jalan A Yani Lorong H Umar pada 7 Maret 2024, Jalan May Jend Hm Ryacudu 8 ulu pada 28 Februari 2024, jalan A Yani Sekitar taman bacaan Kelurahan 14 Ulu.
Selain itu, di Jalan May Jend HM Ryacudu tepatnya di Pangkal Jembatan Ampera, dan terakhirnya ditempat yang sama di Jalan May Jend HM Ryacudu Lorong Kebudayaan.
“Jadi untuk 7 TKP ini, ada 5 laporan polisi yang terdata di Polsek dan Polrestabes Palembang, ” katanya.
Untuk barang bukti yang diamankan, satu unit sepeda motor Yahama Mio warga merah, satu unit sepeda motor Jupiter MX warna putih, satu BPKB motor dan satu STNK motor yang diduga semua ini hasil curian kedua pelaku.
“Atas ulahnya pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun,” katanya. #udi