Pembahasan Raperda RTRW Sumsel 2023-2043, Peneliti Muda Brin RI Ingatkan Soal Amdal dan Koordinasi
Palembang, BP- Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2023-2043 di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel mengalami keterlambatan selama satu bulan lebih karena kajian akademis yang belum tersedia.
Peneliti Muda Brin RI, Dr Wahyu Rizky A SS MM mengaku sedih melihat provinsi Sumsel yang kini telah berbeda dengan Sumsel di masa lalu yang masih hijau dan asri dan jauh dari masalah lingkungan hidup.
Terpenting menurut mantan peneliti dari Balai Arkelologi Sumsel ini terpenting dalam Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2023-2043 harus memasukkan soal Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan koordinasi.
Wahyu mencontohkan mertuanya yang tinggal Tanjung Enim dimana dulu PT BA yang banyak menguasai pertambangan di Tanjung Enim tersebut.
“ Tapi sekarang dengan adanya swasta , perorangan , aku lihat sudah enggak betah, hawa panas terasa nian, apalagi aku penelitian di daerah Darmo itu , Darmo itu hampir di kelilingi tambang swasta yang mempunyai perusahaan maupun swasta yang punya pribadi, itu intinya ada di amdal ,” katanya.
Apalagi menurutnya pembangunan terkait masyarakat tidak bisa dibatasi.
“Yang penting itu tadi harus koordinasi yang pas, ingat koordinasi yang pas ,” katanya.
Wahyu mengingatkan dimasa lalu nenek monyang Sumsel seperti Kedatuan Sriwijaya telah mengajarkan soal penyelamatan lingkungan hidup seperti yang terdapat di Prasasti dari Kedatuan Sriwijaya yaitu Prasasti Talang Tuo yang berisikan tentang Raja Sriwijaya membangun taman kota di Palembang untuk kemakmuran rakyat.
“ Ada prasasti kebun kopi milik Kerajaan Taruma Negara berisikan tentang banjir, bayangkan saja daerah Bogor itu di zaman itu di Jawa Barat dan Jakarta dan sekitarnya dulu sudah banjir , nah di Prasasti dijelaskan soal pembuatan kanal yang sekarang mungkin menjadi kanal barat dan kanal timur , banjir barat dan banjir timur, “ katanya.
Sebelumnya Anggota Komisi IV DPRD Sumsel, Syamsul Bahri, membenarkan bahwa hingga saat ini kajian akademis untuk Raperda RTRW Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2023-2043 belum dapat dilakukan.
“Dalam hal ini, kami masih melakukan evaluasi dan meminta persetujuan dari pihak yang bertanggung jawab atas kajian akademisnya, karena hingga sekarang kajian akademis tersebut belum tersedia,” kata Syamsul Bahri.
Politisi dari Partai Nasdem itu menjelaskan bahwa kajian akademis tersebut sangat penting untuk memastikan kualitas Raperda RTRW Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2023-2043 terjamin. Raperda ini melibatkan banyak aspek yang perlu dibahas, dan oleh karena itu, kajian akademis memiliki peran yang sangat penting dalam penyusunan raperda ini.
“Saat ini, kami masih menunggu kajian akademis tersebut,” tambah Sekretaris DPW Partai Nasdem Sumsel.
Sebelumnya, Ketua Pansus IV yang membahas Raperda tentang Perubahan Atas Perda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Tahun 2023-2043, Hasbi Asadiki, mengungkapkan kekagetannya terkait data yang ditemukan. Menurut data tersebut, luas lahan gambut di Sumsel hanya tersisa 300.000 hektar, sementara kawasan pertambangan di Sumsel telah meluas menjadi 16.538.000 hektar.
Hasbi Asadiki mengungkapkan keprihatinannya terhadap dampak dari perluasan kawasan pertambangan ini, termasuk peningkatan risiko banjir. Ia juga menekankan perlunya pemeriksaan lebih teliti terhadap perizinan perusahaan terkait lingkungan.
Untuk memperkaya dan mendalami materi raperda ini, Pansus telah mengadakan rapat dan mengundang akademisi dan pakar dari Universitas Sriwijaya (Unsri) dan Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang. Mereka yang diundang merupakan ahli dalam bidang transportasi dan lingkungan untuk memberikan pandangan dan pendapat mereka mengenai raperda ini. Raperda ini memiliki ruang lingkup yang sangat luas dan membutuhkan pendalaman materi.
Raperda RTRW Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2023-2043 ini juga akan disinkronkan dengan kabupaten dan kota di wilayah Sumsel, sehingga tercipta harmonisasi dengan daerah-daerah tersebut.
Keterlambatan dalam kajian akademis untuk Raperda RTRW Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ini menjadi perhatian serius, mengingat pentingnya pemastian kualitas dan kelengkapan raperda ini dalam pengembangan wilayah Sumatera Selatan ke depan. #udi