Kirim APK Surat Tilang Via WA, ES Kuras Tabungan-Dompet Korban Ditangkap Polisi

43
Pelaku adalah ES (23) warga Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI ditangkap oleh Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumsel .(BP/IST)

Palembang, BP- Modus operandi penipuan dengan mengirimkan APK surat tilang memakan korban.

Beruntung, pelakunya berhasil kena ringkus petugas patroli siber Subdit Tipid Siber Direktorat reskrimsus Polda Sumsel.

Pelaku adalah ES (23) warga Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI ditangkap oleh Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumsel .

Modus pelaku mengirimkan Surat Tilang dalam bentuk file APK dari salah satu temannya.

Pelaku menggunakan 20 rekening untuk menampung uang korban senilai Rp 2,3 miliar dari mobile banking yang sudah diretas, setelah mendapatkan alamat email korban.

Baca Juga:  Polda Sumsel Peringati Hari Ibu

Direktur reskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira,SIK,MH mengatakan, tersangka ES kena tangkap pada Kamis (14/9/2023) di Dusun Talang Petai Desa Ulak Kedondong Kecamatan Cengal, OKI.

Kronologis kejadiannya bermula pada Selasa (30/5) pagi, tersangka ES menghubungi korban via whatapps (wa).

Kepada korban, tersangka mengaku dari kepolisian dan mengirimkan file APK dengan nama surat tilang yang ternyata modus untuk mengetahui seluruh isi SMS dari ponsel korban.

Baca Juga:  Pemprov Sumsel Berangkatkan 500 Jemaah Umroh

 

Singkat cerita, begitu korban membuka dan menginstal APK ini dari tanggal 30 Mei hingga 1 Juni 2023 satu persatu data SMS termasuk kode OTP berhasil di retas.

Nah, dari sanalah tersangka yang mengaku telah beroperasi sejak tahun 2022 silam ini menguras habis seluruh isi tabungan dan dompet digital.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal ayat (1) Jo Pasal ayat (1) dan Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) Undang-Undand Nomor 19 tahun 2016

Baca Juga:  Palembang Jadi yang Terbaik di Sumatera–Babel, Raih Akreditasi A Penyelenggara Penilaian Kompetensi dari BKN

tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Dengan ancaman  pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta.#udi

 

Komentar Anda
Loading...