Palembang Jadi yang Terbaik di Sumatera–Babel, Raih Akreditasi A Penyelenggara Penilaian Kompetensi dari BKN

344

Jakarta,BP- Pemerintah Kota Palembang mencatatkan prestasi nasional dengan menjadi satu-satunya pemerintah kabupaten/kota di wilayah Sumatera dan Bangka Belitung yang menerima Akreditasi A Penyelenggara Penilaian Kompetensi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tahun 2025.

Penghargaan berupa Surat Keputusan dan Sertifikat Akreditasi Penyelenggara Penilaian Kompetensi tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BKN Prof Dr Zudan Arif dalam acara Rapat Koordinasi dan Penyerahan Sertifikat Akreditasi di Ruang Aula Gedung I Lantai 5 BKN, Jakarta Timur, Jumat (23/1/2026).

Baca Juga:  South Sumatra Now Has a Center For Creative Study Center Economy, Tourism, Inheritance and Culture (Cetic)

Akreditasi ini diberikan berdasarkan Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang menegaskan bahwa standar penyelenggaraan penilaian kompetensi ASN ditegakkan melalui proses penilaian dan akreditasi secara nasional.

Wali Kota Palembang Ratu Dewa melalui Kepala BKPSDM Yanurpan Yani mengungkapkan bahwa pada tahun 2025, BKN melakukan penilaian terhadap 25 Penyelenggara Penilaian Kompetensi di seluruh Indonesia.

Baca Juga:  Ribuan Koin Kuno Temuan di Dasar Sungai Musi di Hibahkan Ke Museum Negeri Sumsel Balaputra Dewa

Dari hasil penilaian tersebut, UPT Assessment Center BKPSDM Pemerintah Kota Palembang berhasil meraih Akreditasi A, sekaligus menjadi satu-satunya dari wilayah Sumatera dan Bangka Belitung untuk kategori pemerintah kabupaten/kota.

Dikatakanya bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja sistematis yang dijalankan sesuai arahan pimpinan daerah.

“Capaian ini sejalan dengan arahan Wali Kota Palembang Bapak Ratu Dewa dan Wakil Wali Kota Prima Salam, yang menekankan pentingnya peningkatan kualitas aparatur melalui penilaian kompetensi yang objektif, profesional, dan berstandar nasional,” ujar Yanurpan.

Baca Juga:  23 Catatan Terkait Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD  TA 2022

Ia menegaskan, predikat Akreditasi A tidak hanya menjadi bentuk pengakuan dari pemerintah pusat, tetapi juga menjadi tanggung jawab bagi Pemkot Palembang untuk terus menjaga kualitas layanan penilaian kompetensi ASN secara berkelanjutan.

“Dengan capaian tersebut, Pemkot Palembang semakin mengukuhkan posisinya sebagai daerah yang konsisten mendorong reformasi birokrasi dan penguatan manajemen sumber daya manusia aparatur,” tutupnya.#udi

Komentar Anda
Loading...