Aniaya Dan Cabuli Anak Tiri, Warga Air Gading Diamankan Polisi

47

BATURAJA, BP-Karena melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya, seorang pria yang diketahui bernama AS Bin Syafei (49) warga kelurahan Air gading kecamatan Baturaja barat Kabupaten OKU diamankan polisi.

Pria yang berprofesi sebagai Buruh harian lepas ini diamankan petugas Reskrim Polres OKU Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Minggu (23/7) sekira jam 14.30 wib di seputaran alfamart yang ada di kelurahan Air gading.

Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono didampingi Kasat Reskrim Polres OKU AKP Zanzibar SH melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Budi Santoso SH Selasa (25/7) menerangkan jika penangkapan terhadap pelaku ini bermula dari laporan FA (18) yang tak lain merupakan anak tiri dari pelaku.

Baca Juga:  Polda Gelar Kontes Batu Akik

Dalam laporannya, korban FA mengaku jika dirinya telah dianiaya oleh pelaku pada Selasa (18/7) sekira jam 17.00 Wib dimana saat itu korban sedang membantu tetangganya yang akan menggelar acara sedekahan.

” Saat itu korban sedang membantu tetangganya masak-masak untuk acara sedekahan. Kemudian datanglah pelaku yang langsung memarahi korban dan menyuruh korban untuk pulang. kemudian karna takut, korban pun pulang ke rumahnya” ungkap AKP Budi.

Setibanya dirumah, lanjut AKP Budi, pelaku melanjutkan kemarahannya dengan mencengkram tangan korban hingga luka lecet dan menendang kaki korban hingga korban terjatuh. Setelah itu korban berdiri dan berlari keluar lalu dikejar pelaku menggunakan parang.

Baca Juga:  Kemenkumham Sumsel Ajak Notaris Optimalkan Penghapusan Fidusia

” Korban sempat mencoba kabur, namun pelaku mengancam akan membunuh korban, saat itu pelaku menarik dan menyeret paksa korban hingga kaki korban mengalami luka lecet, kemudian kejadian tersebut dilerai oleh warga setempat” jelas Budi.

Setelah melaporkan peristiwa penganiayaan yang dialaminya ke polisi, petugas PPA yang melakukan pemeriksaan terhadap korban mendapat keterangan jika sebelumnya ayah tiri korban ini sempat melakukan pencabulan terhadap korban.

“Menurut keterangan dari korban, pelaku ini sebelumnya yakni pada Kamis (13/7) sekitar pukul 21.00 WIB telah melakukan pencabulan terhadap korban. Korban saat itu sempat menolak dan melawan namun pelaku mengancam akan membunuhnya jika korban tidak menuruti keinginan ayah tirinya untuk bersetubuh dan korban juga diancam agar tidak memberitahukan pada orang lain” terang Budi.

Baca Juga:  Selebgram Cantik Live Bugil, Raup Rp30 Juta/Bulan

Saat ini, kata Budi, pelaku sudah diamankan Polres OKU untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku akan kita kenakan pasal 44 dan pasal 46 UU RI No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman diatas empat tahun penjara. #her/bp

Komentar Anda
Loading...