Pelaku Begal Pacar Sendiri Ditangkap Polrestabes Palembang

26
RDA (16), warga  Jalan  DI Panjaitan Lr. Karang Luhur, Plaju Palembang yang merupakan ,seorang pelajar di salah satu SMP di kawasan Plaju. Pada Sabtu (22/7) sekitar pukul 18.30 WIB, dia menjadi korban begal oleh pacarnya sendiri di depan SMPN 31 Palembang di Jalan Demak Kecamatan Plaju.(BP/ISt)

Palembang, BP- Belum 1×24 jam, polisi berhasil menangkap pelaku yang membegal pacarnya sendiri  dan membawa kabur sepeda motor dan handphone (Hp) bernama berinisial MR (15) warga Kecamatan Plaju Palembang, di Jalan Demak tepatnya depan SMP Negeri 31 Palembang, Sabtu (22/7)  sekitar pukul 18.30 WIB. Pelaku sendiri ditangkap saat berada di rumahnya, Minggu (23/7) pagi.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah mengatakan, kronologi peristiwa berawal dari pelaku MR mengajak korban RDA (16) bertemu di Lorong Jama-jama, Kelurahan Bagus Kuning, Plaju.

Kemudian keduanya pergi mengendarai sepeda motor milik korban dan pelaku MR yang mengendarai motor sementara korban dibonceng.

Baca Juga:  Keuangan Daerah Jadi Kendala, Jalan Empat Lawang Layak Jadi Jalan Negara

“Keyles atau kunci motor dipegang oleh korban ketika mereka sedang berboncengan sepeda motor. Kunci motor disimpan korban di saku celananya,” katanya.

Lalu saat melintas di lokasi kejadian, korban hendak meminta handphone-nya yang diletakkan di dashboard sepeda motor.

Maksud korban mengambil Hp untuk menghubungi kakak korban, namun pelaku melarang.

“Saat itu pelaku langsung menghentikan motor lalu membalikkan badan dan langsung mencekik leher korban hingga terjatuh dari motor,” ujar Haris.

Baca Juga:  2018, Penyelamatan Cagar Budaya Dan Sejarah Di Palembang Masih Jadi Masalah

Tak sampai di situ, saat korban jatuh pelaku kembali mencekik lehernya sambil memukul wajah korban beberapa kali.

“Korban dicekik dan dipukul sampai tak berdaya hingga kejang-kejang, sementara pelaku melarikan diri dengan membawa motor beserta kunci motor dan handphone korban,” katanya.

Selain mengamankan pelaku polisi juga turut mengamankan barang bukti yakni, sepeda motor  Honda PCX warna Hitam Tahun 2022 nopol BG 5277 ABX dan 1 handphone merk Infinix Smart 6 warna hitam.

Pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Baca Juga:  Shabu Rp11 Juta Dalam Kotak Rokok

“Setelah kejadian, warga di lokasi kejadian langsung menolong dan membantu anak saya dilarikan ke rumah sakit. Sedangkan terlapor langsug kabur membawa motor dan handphone anak saya,” ujar Bustam.

Akibat kejadian ini, korban kehilangan motor Honda PCX nopol BG 5277 ABX warna hitam tahun 2022 dan satu buah HP merk Infinix .

Usai kejadian, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang.

Korban mengalami luka memar di wajah, kepala, leher dan korban mengalami kejang-kejang juga sesak. #udi

 

 

 

Komentar Anda
Loading...