Pendaftaran Calon Anggota KPU Provinsi Sumsel Periode 2023-2028 Di  Buka

29
Timsel membuka pendaftaran calon anggota KPU Provinsi Sumsel periode 2023-2028, masa pendaftaran 12 hari dimulai hari ini, Sabtu (15/7) . (BP/IST)

Palembang, BP- Tim Seleksi (Timsel) membuka pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) periode 2023-2028.

Menurut Ketua Timsel KPU Sumsel Rudi Erwandi , waktu pendaftaran dilaksanakan selama 12 hari. Dimulai pada 15 Juli hingga 26 Juli yang kemudian dilanjutkan dengan penelitian administrasi pada rentang waktu 19 hari, mulai 15 Juli hingga 2 Agustus oleh Timsel.

Jika selama rentang waktu pendaftaran, jumlah pendaftar belum terpenuhi minimal 2 kali kebutuhan maka dilakukan perpanjangan selama enam hari. Mulai 27 Juli hingga 1 Agustus.

Nantinya ada sejumlah tes yang harus dilalui sejumlah calon komisioner KPU Sumsel tersebut, agar bisa mengikuti tahapan selanjutnya.

“Pastinya kita menginginkan memang yang masuk nanti yang kredibel dan kami on the track saja, dan kami pastinya bekerja kolektif kolegia keputusan bersama tapi punya independensi, ” katanya di Office Tower Lantai 7 Beston Hotel Palembang, Sabtu (15/7).

Baca Juga:  Eksekusi Bangunan Liar Tanpa Perlawanan

Rudi mengatakan, bagi masyarakat yang ingin mendaftar agar memperhatikan pemenuhan sejumlah persyaratan yang melibatkan pihak lain.

Diantara syarat dimaksud seperti, e-KTP domisili Sumsel, legalisir ijazah, surat keterangan sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba, kemudian surat bebas pidana dari pengadilan termasuk Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai syaratnya.

“Mantan narapidana boleh mendaftar, asal tidak boleh lebih dari 5 tahun ancamannya hukumannya. Ini dibuktikan dari surat keterangan pengadilan, ” kata Sekretaris Timsel Fernandes Maurisya.

Anggota Timsel Suratmi melanjutkan, bagi masyarakat yang ingin mendaftar atau berminat menjadi calon anggota KPU dapat mengakses pendaftaran secara daring.

Formulir dokumen persyaratan yang dibutuhkan dapat diunduh dari laman siakba.kpu.go.id.

Meski demikian, nantinya pendaftar juga harus menyerahkan berkas fisik ke Tim Pansel melalui sekretariat Pansel di Jalan Jenderal Sudirman Office Tower Lantai 7 Beston Hotel Palembang.

Baca Juga:  Alex Noerdin Melaunching Program S2C

“Penerimaan terakhir ditunggu hingga pukul 23.59 untuk penyerahan berkas. Kalau hari sebelumnya hingga jam 16.00 wib, ” tandas Suratmi.

Secara umum persyaratannya tidak berbeda dari penerimaan calon anggota KPU selama ini. Diantaranya seperti usia minimal pelamar 35 tahun, pendidikan paling rendah Strata 1 sederajat dan harus berdomisili di lokasi KPU yang dituju.

 

Pihaknya pun memastikan bahwa setiap tahapan akan dilaksanakan secara baik, jujur dan berintegritas, dapat dipertanggungjawabkan serta dilaksanakan didasarkan peraturan yang ada.

“Setiap komponen bisa menambah penilaian, mulai dari administrasi susah ada penilaian misalnya Sarjananya S2 ada nilai lebih. Dengan semakin tinggi pendikannya poin penilaian semakin tinggi, pengalaman kepemiluan dan artikel jadi penilaian,” kata  anggota Timsel Ong Berlian.

Baca Juga:  PPUU DPD RI Akan Revisi UU 25/2009

Anggota Timsel lainnya M Adil menyatakan, nantinya ada tes tertulis dan tes psikologi dilaksanakan 7-13 Agustus, masukan dan tanggapan masyarakat pada 16-21 Agustus, dilanjutkan tes Kesehatan 19-23 Agustus dan wawancara pada 21-25 Agustus, yang nantinya penyampaian 10 nama calon anggota KPU disampaikan paling lambat 30 Agustus ke KPU RI untuk diambil 5 nama melalui proses fit and proper tes.

“Jadi pada 30 Agustus paling lambat diserahkan 10 besar nama calon ke KPU RI untuk proper tes. Jadi kita mencari minimal dua kebutuhan dan maksimal 100 orang. Nanti kalau yang daftar lebih dari 100 akan diskoring yang mencakup 5 komponen dan boleh ikut berikutnya setelah disisir. Jadi itu proses panjang selama 3 bukan dan akhirnya 30 Agustus terakhir, ” katanya.#udi

Komentar Anda
Loading...