Ridwan Saiman Raih  Gelar Doktor di FH Unsri

140
Anggota Komisi III  sekaligus Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD kota Palembang M Ridwan Saiman SH MH  lulus program  studi doktor Ilmu Hukum di ruang  siding Doktor Fakultas Hukum (FH) Universitas Sriwijaya (Unsri) dengan predikat sangat memuaskan, Senin (26/6).(BP/udi)

Palembang, BP- Anggota Komisi III  sekaligus Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD kota Palembang M Ridwan Saiman SH MH  lulus program  studi doktor Ilmu Hukum di ruang  sidang Doktor Fakultas Hukum (FH) Universitas Sriwijaya (Unsri) dengan predikat sangat memuaskan, Senin (26/6).

Politisi PKS ini berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul  “ Rekonstruksi  Hukum Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian Berdasarkan  Asas Keadilan  Berimbang Bagi Warga Negara Beragama Islam Tanpa Perjanjian Perkawinan” di hadapan tim penguji dengan Ketua Dr Febrian SH MS (Dekan FH Unsri), Sekretaris  Dr Hj Annalisa Y SH Mhum ( KPS Doktor Ilmu Hukum FH Unsri) dan anggota Dr H.K.N Sofyan Hasan SH MH (Promotor),  Dr Muhammad Syaifuddin SH Mhum (Co Promotor 1),  Dr Firman Muntaqo SH Mhum (Dosen FH Unsri), Dr Ridwan SH Mhum (Dosen FH Unsri), Dr Mada Apriandi SH MCL (Dosen FH Unsri), Dr Iza Rumesten RS SH Mhum (Dosen FH Unsri) dan Prof Dr Drs H Amran Suadi SH Mhum (Hakim).

 

Juga hadir diantaranya  anggota DPRD Kota Palembang diantaranya Yulfa Cindo Sari,  Peby Anggi Pratama, Paidol Barokat, Dr. Fauzi Ahmad, Siti Suhaifah.
Lalu Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) IV Jaya Wikrama RM Fauwaz Diradja SH Mkn, Ketua DPW PKS Sumsel M Toha, Ust H Imam Mansyur, Ust H. M Barli Tarmi Utama, H. Gusti Diansyah, M. Sc, Ust H Moh Iqbal Romzi.
Wasekjen DPN Peradi Dr. Hj. Nurmala, SH, MH, wewakili Rektor Universitas Serasan Emiyanti, SE, M. Si, ICMI Muda Sumsel  Agung Pratama, advocad senior KA Djauhari, SH, MH, tokoh Masyarakat Sumsel H. Toni Panggarbesi, SH dan para undangan lainnya.
Ridwan mengungkapkan konstruksi asas keadilan berimbang dalam pembagian harta bersama pasca perceraian bagi warga negara beragama islam tanpa perjanjian perkawinan dalam hukum perkawinan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam belum diatur secara komprehensif, karena Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pada dasarnya menggunakan asas kesetaraan.
Diadopsinya asas kesetaraan ini kemudian berimplikasi kepada tidak diaturnya pembagian harta bersama dengan pertimbangan asal dari sumber harta, tidak memberi kebebasan pada hakim untuk memutuskan pembagian harta bersama, kemudian tidak memberi kebebasan pada para pihak untuk bermusyawarah dan tidak memberikan porsi pembagian yang jelas.
Penerapan asas keadilan berimbang dalam pembagian harta bersama pasca perceraian bagi warga negara beragama islam tanpa perjanjian perkawinan dalam hukum perkawinan yang berlaku dalam Putusan Mahkamah Agung telah mengalami perkembangan penafsiran yang berdasarkan pada peran dari istri .
Pembagian harta bersama pasca perceraian bagi warga negara beragama islam tanpa perjanjian perkawinan yang seharusnya dikonstruksikan dalam — hukum perkawinan yang berlaku dimasa yang akan datang harus mempertimbangkan asas keadilan berimbang berdasarkan peran istri dalam konstribusinya terhadap kepemilikan harta bersama.
Atas  pretasi yang di raih Ridwan  mengucapkan alhamdulilah atas rahmat dan petunjuk Allah SWT dirinya dapat menyelesaikan disertasi ini.
“ Hari ini bagi saya menjadi puncak proses pendidikan yang dijalani  sejak dari semester awal hingga saat ini , saya berdiri disini tidak lepas dari rahmat Allah SWT dan dukungan keluarga besar tercinta ,” katanya.
Dalam menyelesaikan desertasi ini menurutnya dirinya banyak melibatkan banyak pihak baik secara langsung dan tidak langsung, baik perorangan maupun lembaga yang memberikan kontribusi dalam penyusunan  disertasi ini.
“ Kepada  yang amat kami sayangi Ibunda  Dra Nyanyu Sundari  dan Almarhum ayahanda kami H Saiman SH ,  saya teringat teringat  betul pada saat saya  mendaftar di hantarkan saya kesini untuk mendaftarkan S3 ini, ini merupakan salah satu tujuan yang dia ridho saya menjadi S3 dan beliau minta betul jangan keluar kota ambil  Unsri inilah karena di Unsri ada, karena beliau alumni Unsri,” kata Sekretaris Fraksi PKS  DPRD Kota Palembang ini.
 Dan pasca ayah dan ibunya mengantarkan dirinya ke Unsri dan tidak lama dari  itu Ridwan mengaku ayahnya meninggal dunia.
“ Ini menjadi catatan berat bagi saya untuk mewujudkan cita dari ayah saya H Saiman , alfatihah, “katanya.
Sedangkan Dr Febrian SH MS mengaku yakin dengan kemampuan M Ridwan Saiman SH MH bisa lebih memberi makna bagi bangsa  dan Negara Indonesia.
“ Saya ucapkan selama karena ini merupakan alumni ke 71,” katanya.#udi
Baca Juga:  Hadirkan Saksi Ahli Perdata, Kuasa Hukum Pelawan, Hambali Mangku Winata Tegaskan Sita Jaminan Tidak Boleh Diperjualbelikan Jika Terbit Sertifikat Diatasnya Maka Cacat Hukum
Komentar Anda
Loading...