Kuasa Hukum Lina Mukherjee Ajukan Penundaan Pelimpahan Tahap Dua Kasus Penistaan Agama

95
Lina Mukhrejee datang dengan didampingi kuasa hukumnya Andi Bashar Kr Bagong SH MH datang ke gedung Subarkah Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kamis (25/5). sekitar pukul 09.15 WIB.(BP/ist)

Palembang, BP- Pelimpahan tahap dua (P21 tahap dua) dalam kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Selebgram Tiktoker, Lina Mukherjee, yang seharusnya  pada Senin (26/6) ditunda.

Keputusan ini setelah kuasa hukum Lina Mukherjee mengajukan permohonan penundaan pelimpahan tahap kedua kepada penyidik Subdit Siber Direktorat Reskrimsus Polda Sumsel.

“Benar, kami telah mengajukan permohonan penundaan pelimpahan tahap dua. Hal ini karena klien kami sedang sakit saat ini,” kata advokat Lina Mukherjee, Adv. H Andi Basyar, SH, MH.

Baca Juga:  Pemkot Palembang Usul Halaman  DPRD Sumsel Jadi RTH, Anita Noeringhati :  Kenapa Harus Halaman DPRD Sumsel

Permohonan penundaan juga berdasarkan pada alasan bahwa sebagai umat Muslim,

Lina Mukherjee akan merayakan Hari Raya Idul Adha pada Rabu dan Kamis mendatang.

“Saya juga tidak dapat hadir karena harus pergi ke Makassar untuk merayakan Idul Adha di kampung halaman. Mohon pengertiannya,” kata Andi.

Diberitakan sebelumnya, berkas perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka Lina Mukherjee, telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel dan akan segera jalani persidangan.

Baca Juga:  Tingkatkan Kualitas Kesehatan, Air Limbah Lapas Perempuan Palembang Tersambung Jaringan IPAL Palembang

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, bahwa penyidik Polda Sumsel telah mengirimkan kembali berkas perkara Informasi Transaksi Elektronik (ITE) atas nama Lina Luthfiawati alias Lina Mukherje.#udi

 

 

Komentar Anda
Loading...