Polemik Status Warga Taman Sasana Patra, Ini Kata Sekda Palembang
PALEMBANG, BP – Dalam beberapa hari terakhir, warga Taman Sasana Patra dan Patra Abadi, menyatakan sikap atas keinginannya menjadi warga Kota Palembang.
Warga setempat resah dengan adanya Permendagri nomor 134 tahun 2022 tentang batas wilayah Palembang dan Banyuasin.
Menyikapi hal itu, Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa, mengatakan, telah mendengar keinginan warga setempat. Terkait hal itu, Pemkot Palembang dipastikan akan menjalankan semua sesuai regulasi.
“Baik regulasi berhubungan dengan APBD dan lainnya, merujuk pada regulasi yang ada,” katanya, Senin (5/6/2023).
Untuk permasalahan ini, Pemkot Palembang akan menggelar rapat dan membahas bersama Kementerian ATR dan menteri terkait. Terkait keinginan warga, tentunya juga akan disampaikan atau dibahas pada pertemuan itu.
“Aspirasi mereka sudah kami dengar menjadi sesuatu yang penting untuk dibahas dalam rapat selanjutnya,” katanya.
Asisten 1 Bidang Pemerintah Setda Kota Palembang, Yanurphan Yani mengatakan, pihaknya telah rapat dengan OPD terkait, bagaimana agar pelayanan ke masyarakat Tegal Binangun tersebut jangan sampai terhenti.
Mengenai keinginan warga yang tidak mau menjadi warga Banyuasin, dan tetap menjadi warga Palembang, maka mungkin ada jalur/cara sesuai dengan aturan yang ada.
“Silahkan berproses, apakah akan gugat ke jalur Mahkamah Agung, dan lainnya maka ini hak masyarakat,” katanya. #riz