Palembang, BP- Puluhan orang dari Sriwijaya Corruption Watch (SCW) menggelar demo di kantor PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) (Perseroda) di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang , Senin (5/6) pagi.
Aksi pendemo yang juga di dominasi kalangan ibu-ibu ini juga mendapatkan pengawalan dari aparat kepolisian.
Direktur Eksekutif SCW M Sanusi AS didampingi koordinator Didit S dan David mengatakan, sehubungan dengan informasi yang di himpun oleh Sriwijaya Corruption Watch (SCW) adanya dugaan persoalan pada PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (Perseroda), bahwasannya berdasarkan informasi dari Laporan Kegiatan Pendampingan Lanjutan Laporan Keuangan PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (Perseroda) Tahun 2021.
Diketahui PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (Perseroda) masih memiliki kewajiban yang harus diselesaikan terhadap Mantan Direktur Utama, Sarimuda dengan memperhitungkan hak Sarimuda selama menjabat Direktur Utama yang belum dibayar oleh PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (Perseroda) Senilai Rp. 1.018.029.280,00 dan Kelebihan Nilai Penyelesaian Piutang sebesar Rp. 46.461.747,00.
“Oleh karenanya hal ini perlu segera ditanggapi dan diselesaikan oleh pihak PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (Perseroda) sebagai pertanggungjawaban terhadap hak-hak Sarimuda,” kata Sanusi.
Karena itu menurut Sanusi pihaknya meminta PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (Perseroda) untuk segera menyelesaikan persoalan pada PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (Perseroda), bahwasannya berdasarkan informasi dari Laporan Kegiatan Pendampingan Lanjutan Laporan Keuangan PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (Perseroda) Tahun 2021, berdasarkan hal demikian diketahui Pihak PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (Perseroda) masih memiliki kewajiban yang harus diselesaikan terhadap Mantan Direktur Utara, Sarimuda dengan memperhitungkan hak – hak Sarimuda selama menjabat sebagai Direktur Utama PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel yang belum dibayar oleh PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (Perseroda) Senilai Rp. 1.018.029.280,00 dan Kelebihan Nilai Penyelesaian Piutang sebesar Rp. 46.461.747,00.
“Ini perlu segera ditanggapi dan diselesaikan oleh pihak PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (Perseroda) sebagai pertanggungjawaban terhadap hak-hak Sarimuda,” katanya.
Selain itu meminta PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (Perseroda) segera memberikan hak-hak Sarimuda selama yang bersangkutan menjabat Direktur Utama PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (Perseroda).
“Mendesak PT. SMS untuk Segera melakukan audit independent melalui konsultan keuangan, karena diduga adanya manipulasi data dan laporan keuangan, serta hasilnya harus dibuka secara transparan kepada publik,” katanya.
Dan mendesak Direktur Utama PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (Adi Trenggana Wirabhakti) untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya, apabila tidak mampu untuk menyelesaikan persoalan tersebut dan memberikan hak-hak Sarimuda elama menjabat sebagai Direktur Utama yang belum dibayar oleh PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (Perseroda).
“Masih banyak catatan yang belum dibayarkan dan dipenuhi oleh pihak PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (Perseroda), terhadap hak — hak Sarimuda selaku mantan Direktur Utama PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (Perseroda) mulai dari gaji dan tunjangan, tunjangan Perjalanan Dinas, Tunjangan Kendaraan Dinas dan lain-lain,” katanya.
SCW menurut Sanusi juga akan melaporkan permasalahan ini kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel sebagai pemegang saham terbanyak di PT SMS dan DPRD Sumsel untuk mencari keadilan dan memperjuangkan hak-hak Sarimuda selaku mantan Direktur Utama PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (Perseroda).
“ Saya juga tegaskan dalam pendampingan di BPKP , Pak Sarimuda sama sekali tidak dilibatkan, apalagi menerima hasil audit BPKP pendampingan itu , “ katanya.
Direktur Eksekutif SCW M Sanusi AS didampingi koordinator Didit S dan David juga sempat melakukan dialog bersama Sekretaris PT Sriwijaya SMS M Andrei Utama AT, SIP, MM, dan kuasa hukum PT SMS (Perseroda) Dr.(c) Gress Selly, S.H..M.H.
Menurut Dr.(c) Gress Selly, S.H..M.H apa yang disampaikan pendemo pihaknya sudah paham dan angka tersebut menurutnya sudah pihaknya lakukan pembahasan .
“ Hanya saja mungkin masih menunggu hasil laporan dari akuntansi karena memang nanti jangan berdasarkan surat tapi kita tidak bisa membuktikan dalam catatan akuntansi PT SMS, untuk itu angka ini akan kita buatkan dalam legal opini dan akan disampaikan dalam RUPS tapi sebelumnya kita akan melakukan dialog dulu dengan Pak Sarimuda sehingga apa yang menjadi hal pak Sarimuda ini jelas angkanya dan jelas juga kapan akan dibahas oleh RUPS,” katanya.
Soal pendampingan BPKP menurutnya dalam tata laksana keuangan ada namanya tertib administrasi dan dalam tertib administrasi itu ternyata ada beberapa point mungkin yang harus di komfirmasi terlebih dahulu kepada yang bersangkutan .
“ PT SMS tidak mempunyai kewenangan untuk menyerahkan diluar dari dia minta, kalau bapak ingin mendapatkan hasil pendampingan dalam bentuk secara keseluruhan silahkan berkoordinasi dengan BPKP itu saran saja tapi kalau dari hasil penghitungan berdasarkan data yang di himpun BPKP akan dilakukan komfirmasi dahulu dan komfirmasi itu sudah dilakukan PT SMS dan itu beberapa sudah dilaksanakan bahkan sudah selesai,” katanya.#udi