SCW   Minta Hak –Hak Sarimuda di PT SMS (Perseroda) Segera Dibayarkan

181
Puluhan orang dari Sriwijaya Corruption Watch (SCW) menggelar  demo di kantor  PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) (Perseroda) di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang , Senin (5/6) pagi.(BP/udi)

Palembang, BP- Puluhan orang dari Sriwijaya Corruption Watch (SCW) menggelar  demo di kantor  PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) (Perseroda) di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang , Senin (5/6) pagi.

 

Aksi pendemo yang juga di dominasi kalangan ibu-ibu ini juga mendapatkan pengawalan dari aparat kepolisian.

 

Direktur Eksekutif SCW M Sanusi AS didampingi koordinator Didit S dan David  mengatakan, sehubungan dengan informasi yang di himpun oleh Sriwijaya Corruption Watch (SCW) adanya dugaan persoalan pada PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (Perseroda), bahwasannya berdasarkan informasi dari Laporan Kegiatan Pendampingan Lanjutan Laporan Keuangan PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (Perseroda) Tahun 2021.

 

Diketahui PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (Perseroda) masih memiliki kewajiban yang harus diselesaikan terhadap Mantan Direktur Utama, Sarimuda dengan memperhitungkan hak  Sarimuda selama menjabat Direktur Utama yang belum dibayar oleh PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (Perseroda) Senilai Rp. 1.018.029.280,00 dan Kelebihan Nilai Penyelesaian Piutang sebesar Rp. 46.461.747,00.

 

“Oleh karenanya hal ini perlu segera ditanggapi dan diselesaikan oleh pihak PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (Perseroda) sebagai pertanggungjawaban terhadap hak-hak  Sarimuda,” kata Sanusi.

 

 

Karena itu menurut Sanusi pihaknya meminta PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (Perseroda) untuk segera menyelesaikan persoalan pada PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (Perseroda), bahwasannya berdasarkan informasi dari Laporan Kegiatan Pendampingan Lanjutan Laporan Keuangan PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (Perseroda) Tahun 2021, berdasarkan hal demikian diketahui Pihak PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (Perseroda) masih memiliki kewajiban yang harus diselesaikan terhadap Mantan Direktur Utara,  Sarimuda dengan memperhitungkan hak – hak Sarimuda selama menjabat sebagai Direktur Utama PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel yang belum dibayar oleh PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (Perseroda) Senilai Rp. 1.018.029.280,00 dan Kelebihan Nilai Penyelesaian Piutang sebesar Rp. 46.461.747,00.

Baca Juga:  Personel Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel Dilbatkan di Apel Kesiagaan Bencana

 

“Ini perlu segera ditanggapi dan diselesaikan oleh pihak PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (Perseroda) sebagai pertanggungjawaban terhadap hak-hak Sarimuda,” katanya.

 

Selain itu meminta PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (Perseroda) segera memberikan hak-hak Sarimuda selama yang bersangkutan menjabat Direktur Utama PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (Perseroda).

 

“Mendesak PT. SMS untuk Segera melakukan audit independent melalui konsultan keuangan, karena diduga adanya  manipulasi data dan laporan keuangan, serta hasilnya harus dibuka secara transparan kepada publik,” katanya.

 

Dan mendesak Direktur Utama PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (Adi Trenggana Wirabhakti) untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya, apabila tidak mampu untuk menyelesaikan persoalan tersebut dan memberikan hak-hak Sarimuda elama menjabat  sebagai Direktur Utama yang belum dibayar oleh PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (Perseroda).

Baca Juga:  Medsos Tingkatkan Peran Serta Masyarakat Dalam Berdemokrasi

 

 

“Masih banyak catatan yang belum dibayarkan dan dipenuhi oleh pihak PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (Perseroda), terhadap hak — hak Sarimuda selaku mantan Direktur Utama PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (Perseroda) mulai dari gaji dan tunjangan, tunjangan Perjalanan Dinas, Tunjangan Kendaraan Dinas dan lain-lain,” katanya.

 

 

SCW menurut Sanusi  juga akan melaporkan permasalahan ini kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel sebagai pemegang saham terbanyak di PT SMS dan DPRD Sumsel  untuk mencari keadilan dan memperjuangkan hak-hak Sarimuda selaku mantan Direktur Utama PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (Perseroda).

 

“ Saya juga  tegaskan dalam pendampingan di BPKP , Pak Sarimuda sama sekali tidak dilibatkan, apalagi menerima hasil audit BPKP pendampingan itu , “ katanya.

 

Direktur Eksekutif SCW M Sanusi AS didampingi koordinator Didit S dan David  juga sempat melakukan dialog bersama Sekretaris PT Sriwijaya SMS M Andrei Utama AT, SIP, MM, dan kuasa hukum PT SMS (Perseroda) Dr.(c) Gress Selly, S.H..M.H.

 

Menurut Dr.(c) Gress Selly, S.H..M.H apa yang disampaikan pendemo pihaknya sudah paham dan angka tersebut menurutnya sudah pihaknya lakukan pembahasan .

Baca Juga:  IRONMAN 70.3 Lombok Digulirkan Oktober, Bakal Diikuti Ribuan Peserta

 

“ Hanya saja mungkin masih menunggu hasil laporan dari akuntansi  karena memang nanti jangan berdasarkan surat tapi kita tidak bisa membuktikan dalam catatan akuntansi  PT SMS, untuk itu  angka ini akan kita buatkan dalam legal opini dan akan disampaikan dalam RUPS tapi sebelumnya kita akan melakukan dialog dulu dengan Pak Sarimuda sehingga  apa yang menjadi hal pak Sarimuda ini  jelas angkanya dan jelas juga kapan akan dibahas  oleh RUPS,” katanya.

 

Soal pendampingan BPKP menurutnya  dalam tata laksana keuangan ada namanya tertib administrasi  dan dalam tertib administrasi itu ternyata  ada beberapa point mungkin yang harus di komfirmasi  terlebih dahulu kepada yang bersangkutan .

 

“ PT SMS tidak mempunyai kewenangan untuk menyerahkan  diluar dari dia minta, kalau bapak ingin mendapatkan hasil pendampingan  dalam bentuk secara keseluruhan silahkan berkoordinasi dengan BPKP itu saran saja  tapi kalau dari hasil penghitungan  berdasarkan data yang di himpun BPKP akan dilakukan komfirmasi dahulu dan komfirmasi itu sudah dilakukan PT SMS  dan itu beberapa sudah dilaksanakan  bahkan sudah selesai,” katanya.#udi

 

Komentar Anda
Loading...