Berkas Dugaan Penistaan Agama Lina Mukherjee, Kejati Sumsel Minta Penyidik Penuhi Petunjuk JPU

59
Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Lina Mukherjee datang ke Palembang untuk memenuhi wajib lapor bersama pengacaranya Andi Bashar di Mapolda Sumsel, Kamis (11/5). (BP/IST).

Palembang, BP- Berkas perkara tersangka kasus penistaan agama Lina Mukherjee, JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) minta penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel perbaikinya dengan memenuhi petunjuk (P19).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto membenarkan hal tersebut.

“Penyidik masih harus memenuhi petunjuk Jaksa (P.19), setelah ekspose beberapa waktu yang lalu,” katanya, Senin (5/6).

Baca Juga:  Nandriani Octarina Kembalikan Formulir Bacawawako ke Nasdem, Ini Harapannya Untuk Palembang

Dikatakan Agung saat ini penyidik Siber masih terus melengkapi petunjuk yang diminta Kejati Sumsel.

“Masalahnya terkait projustitia, mohon maaf,” tutupnya.

Sebelumnya Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama dalam konten makan babi kriuk dengan mengucapkan lafaz basmalah di tiktok yang dia buat.

Meski sudah menjadi tersangka penyidik tidak melalukan penahanan terhadap Lina Mukherjee dan Lina hanya dikenakan wajib lapor sekali dalam seminggu.#udi

Baca Juga:  Pengedar Sabu di Kawasan Plaju di Tangkap

 

 

Komentar Anda
Loading...