Pemilu 2024, Bawaslu-KPAI Kerjasama Cegah Keterlibatan Anak

253

JAKARTA, BP – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bekerjasama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)  mencegah keterlibatan anak dalam pemilihan umum (pemilu) 2024 mendatang.

 

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan, keterlibatan anak dalam kegiatan pemilu dapat dikenakan tindak piana. Seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan pasal 16, dan pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, secara tegas melarang melibatkan anak-anak dan melibatkan orang yang tidak memiliki hak pilih.

Baca Juga:  Bawaslu Sumsel Lakukan Pendekatan Personal Dalam Menindak Pelanggaran

 

“Melibatkan anak pada Pemilu 2024 memiliki efek yang kurang baik,” kata Bagja dalam sambutannya pada MoU Bawaslu dan KPAI di Jakarta, Selasa (23/5/2023).

 

Bagja juga menjelaskan, bagi  yang melibatkan anak-anak dalam kampanye dapat dijerat Undang-undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

 

“Tindakan pidana menjadi upaya hukum terakhir dari melibatkan anak dalam kegiatan pemilu,” ucap dia.

Baca Juga:  Bawaslu Sumsel Harapkan Dana Hibah Rp240 Miliar Terserap Sesuai Perencanaan

 

Untuk itulah, guna melakukan pencegahan  Bawaslu akan melakukan sosialisasi kepada peserta pemilu dan masyarakat agar tidak melibatkan anak dalam kegiatan pemilu.#gus

Komentar Anda
Loading...