Polda Sumsel Usust Kasus Pencurian Rumah Mewah di Kertapati

129
Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel membentuk tim khusus untuk mengungkap dan menangkap pelaku pencurian di rumah mewah di Jalan Ki Marogan Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati Palembang dengan kerugian ditaksir Rp 1 Miliar.(BP/IST)

Palembang, BP- Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel membentuk tim khusus untuk mengungkap dan menangkap pelaku pencurian di rumah mewah di Jalan Ki Marogan Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati Palembang dengan kerugian ditaksir Rp 1 Miliar.

Korban bernama Halimah Tussakdiah (40) warga Jalan Ki Marogan, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati Palembang melaporkan  kejadian pencurian tersebut ke Polda Sumsel pada Selasa (2/5) dengan nomor registrasi Nomor LP/B/224/V/2023/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN.

Baca Juga:  Polres Muara Enim Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan di Kecamatan Belimbing

Kepada petugas Halimah menceritakan rumahnya dibobol kawanan pencuri pada, 2 Mei 2023, sekitar pukul 14.00.

Saat kejadian korban dan suaminya sejak pagi sedang berjualan di Pasar, rumah pun saat itu dalam keadaan kosong. Sebelum pulang ke rumah, korban menjemput anaknya pulang sekolah.

Sesampai di rumah korban melihat kondisi rumah sudah berantakan dan kondisi kamar pun sudah berantakan. Melihat kondisi tersebut, korban langsung memeriksa barang-barang berharga.

Baca Juga:  Dirjen HAM : Penahanan Ijazah Oleh Perusahaan Perlu Regulasi Khusus

Setelah diperiksa emas dan uang Rp 842 juta yang berada di lemari, ternyata emas dan uang 842 juta dalam berangkas pun sudah hilang bersama brankasnya

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengatakan anggota Jatanras Polda Sumsel dan tim inafis sudah melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) mengambil sidik jari dan memeriksa rekam an CCTV disekitar TKP.

Baca Juga:  Pelaku Orang Dekat

“Kami masih masih melakukan penyelidikan dan pendalaman semoga saja kasus ini segera terungkap,”katanya kepada wartawan,  Senin (15/5)•# udi

Komentar Anda
Loading...