DPR RI Tegaskan Tidak Boleh Pungli di Lingkungan Pendidikan  

391

JAKARTA, BP – DPR RI menegaskan jika tidak boleh ada pungutan liar (Pungli) di lingkungan pendidikan, khususnya terhadap kalangan guru Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

Ketua DPR RI Dr  (HC) Puan Maharani menyikapi adanya dugaan  pungli terhadap kalangan guru Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Puan menegaskan, pemerintah harus mengusut dugaan pungli  meresahkan masyarakat tersebut.

 

Menurutnya, guru adalah profesi mulia dan diakui sebagai pahlawan tanpa tanda jasa, guru harus menjadi contoh. “Tidak boleh ada pungli di lingkungan pendidikan, sekecil apapun itu,” kata Puan dikutip dari laman resmi DPR RI, Selasa (16/5/2023).

 

Sikap ini dinyatakan puan, buntut dari  ramai kasus dugaan Pungli yang terjadi di Pemkab Pangandaran. Seorang guru ASN muda bernama Husein Ali Rafsanjani membuat pengakuan mengejutkan terkait pengunduran dirinya dari ASN karena mendapat intimidasi, setelah melaporkan adanya dugaan praktik pungli di tempatnya bekerja.

 

Kejadian tersebut bermula saat Husein membuat laporan terkait dugaan Pungli ketika ia mengikuti Latihan Dasar (Latsar) pada Oktober 2021 lalu selepas dinyatakan lolos seleksi CPNS 2019. Husein  mengaku mendapat intimidasi setelah membuat laporan tersebut.

Baca Juga:  Kunjungi Pesantren Darut Thayyibah, Puan: Seperti Datang ke Rumah Keluarga

 

Karena tidak kuat dengan adanya tekanan intimidasi dari sejumlah orang, Husein  memutuskan mengundurkan diri sebagai ASN. Puan mengingatkan Pemerintah  mengusut tuntas kasus dugaan pungli itu.

 

“Harus ada kejelasan seperti apa kejadiannya. Apa benar adanya pungli itu, dan siapa pihak-pihak yang melakukan intimasi terhadap guru muda di Pangadaran. Jika memang terbukti benar, harus ada sanksi yang diberikan sehingga menimbulkan efek jera,” ucap dia.

 

Imbas  kejadian ini, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pangandaran akhirnya dinonaktifkan, meski Kepala BKPSDM Pangandaran membantah adanya pungli dan mengklaim uang yang ditarik kepada peserta Latsar merupakan dana untuk transportasi karena tidak ada anggaran untuk itu.

 

Baca Juga:  Ketua DPR RI: Menjaga Laut adalah Kerja Penting Bagi Kedaulatan NKRI!

“Gerak cepat Pemda cukup baik dalam menangani permasalahan ini. Harus ada sinergi lintas instansi dalam pengawasan dan penyelesaian permasalahan seperti ini sehingga kasus dugaan-dugaan pungli segera terbuka faktanya ke masyarakat,” ujarnya.

 

Ia menghargai pilihan guru muda Husein yang menunggu penyelidikan kasus dugaan pungli dan baru akan memutuskan apakah tetap akan menjadi ASN seperti yang diminta Pemda. Puan berharap, Husein tetap bersedia mengajar sebagai guru ASN mengingat di daerah masih kekurangan tenaga pengajar.

 

“Semoga guru muda Husein tetap bersedia memberi pengabdian untuk mendidik generasi muda penerus bangsa. Indonesia masih kekurangan guru, sangat disayangkan jika dunia pendidikan kita kehilangan guru berprestasi,” katanya.

 

Ia  meminta Pemerintah memperhatikan persoalan kekurangan tenaga guru di mana permasalahan seperti kasus Husein ini dapat berdampak terhadap dunia pendidikan. Karena itulah Pemerintah harus melakukan pengawasan lebih ketat agar potensi permasalahan yang berdampak terhadap kualitas pendidikan Indonesia dapat diminimalisir.

Baca Juga:  Setahun Hari Kesiapsiagaan Epidemi Internasional, Puan Maharani: Kita Harus Tetap Tangguh!

 

“Sebagai negara demokrasi, siapa saja boleh membuat laporan. Terlepas apakah yang dilaporkan benar atau tidak, sudah seharusnya dilakukan penyelidikan apabila terjadi dugaan-dugaan penyalahgunaan anggaran dan keluasaan sehingga permasalahan dapat segera terselesaikan,” ia menegaskan.

 

DPR juga menyoroti bagaimana praktik-praktik pungli banyak dilaporkan terjadi di dunia pendidikan. Praktik-praktik pungli ini termasuk dugaan adanya oknum-oknum yang memanfaatkan perjuangan guru honorer untuk diangkat sebagai ASN.

 

“Kami harap persoalan-persoalan yang ada dapat diselesaikan tanpa menunggu viral terlebih dahulu. DPR menyadari Pemerintah bekerja dengan skala prioritas, tapi semua permasalahan harus ditangani sesuai aturan,”  Puan menuturkan.

Adanya kasus dugaan pungli bagi guru diharapkannya  tidak menurunkan minat anak muda  menjadi seorang tenaga pengajar. “Pemerintah harus memiliki strategi untuk melindungi profesi guru sehingga minat anak muda menjadi tenaga pendidik berkurang. Khususnya dalam memastikan peningkatan kesejahteraan bagi para guru,” tutup Puan. #gus

Komentar Anda
Loading...