Laporan Ujaran Kebencian Warga Muhammadiyah di Sumsel Ditangani Mabes Polri

96
Direktur LBH Muhammadiyah Sumsel Hasanal Mulkan SH MH CBCLS menunjukkan bukti laporan polisi  di Polda Sumsel beberapa waktu lalu (BP/IST)

Palembang, BP- Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda  Sumatera Selatan (Sumsel) melimpahkan laporan dugaan ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan warga Muhammadiyah ke Bareskrim Polri yang  dilakukan Andi Pangerang Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin Profesor Peneliti Astronomi di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di akun Facebooknya Minggu (23/4) lalu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto Basuki mengatakan Polda Sumsel sudah menerbitkan laporan polisi yang dibuat LBH Muhammadiyah dalam dugaan kasus ujaran kebencian dan ancaman kekerasan. Dari laporan tersebut Ditreskrimsus Polda Sumsel untuk melalukan pemeriksaan terhadap pelapor.

Baca Juga:  Arifin Kalender: Rakyat Banyak Terpapar, Keselamatan Rakyat Lebih Utama Dari Pada  Partai Politik dan Cukong

“Namun demikian ada ketentuan dari Mabes Polri, apabila ada perkara yang sama dilaporkan itu harus dipusatkan karena perbuatan pidananya sama dan terlapornya sama,”kata Agung, Jumat (28/4).

Menurutnya  diwaktu yang bersamaan ada juga LBH membuat laporan di Bareskrim Polri terhadap perkara yang sama dan terlapor yang sama. Ketentuan Direktorat Tipid Siber tentunya akan berkoordinasi dan melimpahkan Laporan Polisi di Polda Sumsel ke Bareskrim Polri.

Baca Juga:  Langkah Serius Menuju Ratu Sinuhun Jadi  Pahlawan Nasional dari Palembang , FGD Bahas Sejarah dan Validasi Ratu Sinuhun,Libatkan Sultan Palembang , Akademisi, dan Budayawan Palembang

“Baru pelapor saja yang kami periksa karena ketentuan dari Bareskrim Polri agar semua laporan yang menyangkut warga Muhammadiyah dipusatkan di Bareskrim Polri,” katanya.#udi

 

Komentar Anda
Loading...