JAKARTA, BP – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan agar jemaah haji lunas tunda 2022, tidak perlu lagi menambah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H.
Usulan ini disampaikan Menag dalam Rapat Kerja Kementerian Agama bersama Komisi VIII di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023).
Untuk diketahui, sebelumnya pada rapat kerja 15 Februari 2023 telah disepakati hanya jemaah lunas tunda 2020 yang tidak menambah Bipih, sedangkan untuk jemaah lunas tunda 2022 harus membayar biaya pelunasan rata-rata sebesar Rp9,4 juta.
Menag Yaqut mengatakan, setelah dilakukan proses verifikasi, jemaah lunas tunda 2022 pada dasarnya adalah jemaah lunas tunda 2020. Total ada 8.306 jemaah.
“Sehingga, mereka juga tidak perlu menambah biaya pelunasan dan anggarannya diambilkan dari nilai manfaat. Ini kami usulkan ke Komisi VIII DPR,” kata Menag usai raker.
Ia menjelaskan, data awal jemaah lunas tunda 2020 berjumlah 84.609 orang, namun dalam perjalanannya hingga 7 Maret 2023, ada 218 jemaah membatalkan keberangkatannya dan 901 jemaah mengambil kembali biaya pelunasannya. Sehingga, jumlahnya menjadi 83.490 jemaah.
“Jika ditambahkan dengan 8.306, maka total jemaah lunas tunda 2020 menjadi 91.796 orang,” Menag menuturkan.
Menag juga mengusulkan adanya tambahan biaya dari nilai manfaat untuk menutup 8.306 jemaah itu senilai Rp232.914.366.344. Usulan ini akan dibahas bersama antara Ditjen Penyelenggaaran Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji, dan Komisi VIII DPR.
Ia menambahkan, dalam kesepakatan sebelumnya, Nilai Manfaat yang disepakati untuk menutup biaya pelunasan jemaah lunas tunda 2020 semula berjumlah Rp845.708.000.00. “Dengan tambahan yang disepakati hari ini, total nilai manfaat yang digunakan menjadi jemaah lunas tunda 2020 menjadi Rp1.078.622.366.334,00,” kata Menag Yaqut.
Selain tambahan anggaran bagi jemaah lunas tunda 2020, Raker juga membahas tambahan biaya dari dana nilai manfaat untuk selisih nilai kurs untuk pengadaan USD. Pada raker 15 Februari, disepakati besaran kurs untuk 1 USD = Rp15.150,00.
Namun, dalam proses pengadaan mata uang USD, nilai kurs bergerak naik. Prediksi nilai kurs yang digunakan untuk pengadaan dolar, yaitu 1 USD = Rp15.250,00.
“Kami usulkan biaya tambahan berasal dari nilai manfaat sebesar Rp23.503.388.600,00 jika selisih nilai kurs digunakan untuk Jemaah Haji, PHD, dan Pembimbing KBIHU. Ini juga akan didalami bersama BPKH dan Komisi VIII DPR,” katanya.
Jadi, dari komponen lunas tunda jemaah 2020 dan selisih kurs, total tambahan anggaran yang diusulkan sebesar Rp256.417.754.934.
Gus Men sapaan akrabnya berterima kasih atas perhatian dan sinergi efektif Komisi VIII DPR, baik dalam pembahasan anggaran maupun pengawasan di lapangan. Ia meyakini semua ini dilakukan untuk memberikan layanan terbaik kepada jemaah haji Indonesia.#gus