JAKARTA, BP – Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Untuk tahun 2023 BPJPH membuka satu juta kuota.
Kepala BPJPH M Aqil Irham mengatakan, program Sehati 2023 ini dibuka sepanjang tahun dimulai 2 Januari 2023. “Pelaku usaha sudah bisa mendaftar, kami membuka satu juta kuota sertifikasi halal gratis dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare),” kata Aqil dikutip dari laman resmi Kemenag, Rabu (3/1/2023).
Pihaknya berharap para pelaku usaha memanfaatkan program Sehati 2023 ini, dan mengingatkan penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap satu akan berakhir di 17 Oktober 2024.
“Setelah tanggal 17 Oktober 2024 bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal. Jika belum, maka akan terkena sanksi,” ia menegaskan.
Sementara itu, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal, BPJPH, Siti Aminah menambahkan, untuk mendaftar Sehati 2023 pelaku usaha dapat mengakses ptsp.halal.go.id dan harus membuat akun terlebih dahulu.
“Selain melalui laman ptsp.halal.go.id pendaftaran sertifikasi halal juga dapat dilakukan melalui aplikasi Pusaka,” Siti menjelaskan.
Menurutnya, Pusaka merupakan aplikasi yang menghadirkan berbagai fitur layanan online Kemenag untuk masyarakat, misalnya pendaftaran haji, pendaftaran nikah, sertifikasi halal dan lainnya. Aplikasi ini dapat diunduh di Playstore bagi pengguna android atau di Appstore bagi pengguna iOS.#gus
Untuk diketahui, syarat-syarat pendaftaran Sehati 2023 mengacu kepada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022 mulai dari :
1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
4. Memiliki hasil penjualan tahunan (ozset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;
5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal;
6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari tujuh hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;
7. Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan;
8. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;
9. Tidak menggunakan bahan berbahaya;
10. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;
11. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;
12. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
13. Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan; dan
14. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.