Parpol Jangan Buat ‘Jebakan Batman’ ke Penyelenggara Pemilu

300

 

JAKARTA, BP – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) minta partai politik (parpol) tidak buat ‘jebakan batman’ kepada penyelenggara pemilihan umum (pemilu).

 

 

Hal ini dikatakan Anggota Bawaslu Puadi dikutip dari laman resmi Bawaslu Minggu (19/3/2023). Puadi mencontohkan parpol membuat ‘jebakan batman’ terhadap penyelenggara pemilu, seperti mengajak ke warung kopi berdua saja.

 

Hal ini adalah pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yaitu pelanggaran terhadap etika penyelenggara pemilu yang berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.

Baca Juga:  DPP PKS Akan Tetapkan Ketua DPW PKS Sumsel Yang Baru

 

“Berkenaan dengan etika, teman – teman tolong jangan banyak jebakan batman ke penyelenggara. Saya harap tolong jangan ajak penyelenggara nanya regulasi berdua di warung kopi, datang saja ke kantor dan tanya regulasi, tidak susah kok,” kata Puadi saat kegiatan Sekolah Hukum Pemilu yang diselenggarakan DPP Partai Keadilan Sejahtera.

 

Puadi menjelaskan tugas Bawaslu berkenaan dengan tugas pencegahan dan tugas penindakan sesuai dengan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga:  Komisi III DPRD Sumsel  Dorong Optimalisasi Pengelolaan Pajak 

 

Ia mengingatkan partai politik yang akan mencalonkan diri sebagai calon legislatif, harus ikuti aturan main dan berkepastian hukum serta tidak boleh keluar dari koridor regulasi yang ada.

 

Menurutnya, saat melakukan proses pencegahan dan pengawasan terdapat dugaan pelanggaran, Bawaslu juga melakukan proses penindakan dan pintu masuknya ada dua, yakni pertama laporan dan kedua melalui temuan.

Baca Juga:  Gagal Lolos, Partai Ummat dan KPU Segera Mediasi

 

“Laporan adalah dugaan pelanggaran pemilu disampaikan secara resmi kepada pengawas pemilu. Sementara temuan adalah dugaan pelanggaran pemilu yang ditemukan dari hasil pengawasan,” ujarnya.

 

Puadi menuturkan, mengenai apa itu pelanggaran pemilu dan apa saja jenis-jenis pelanggarannya yaitu pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana, pelanggaran kode etik dan pelanggaran hukum lainnya.#gus

 

Komentar Anda
Loading...