Cegah Pelanggaran,  Bawaslu Petakan  Indikator Kerawanan Pemilu       

318

JAKARTA, BP –  Badan Pengawas Pemiihan Umum (Bawaslu)  memetakan  indikator  kerawanan Pemilu (pemilihan umum) dan Pemilihan Serentak 2024, untuk mencegah terjadinya pelanggaran.

Demikian terungkap dalam  kegiatan Diskusi Kelompok Terpumpun indikator kerawanan bersama sejumlah pihak yang diselenggarakan bagian Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan (Puslitbangdiklat) di Jakarta, Kamis (13/4/2023).

Diskusi mengangkat  tema isu strategis yang mencakup lima hal, yakni: politik uang, politisasi SARA (suku, agama, ras, dan antar-golongan), kampanye media mosial, netralitas ASN dan penyelenggaraan pemilu di luar negeri.
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan, kegiatan ini  menjadi antisipasi atas maraknya pelanggaran pada pemilu lalu dan perkembangan yang ada.

“Ini (pemetaan indikator kerawanan) sebagai antisipasi, termasuk dalam mengisi bolong-bolongnya (kekurangan) regulasi,” kata Lolly saat membuka kegiatan diskusi.

Baca Juga:  DPRD dan Pemprov Sumsel Sepakati Rancangan Awal RPJMD 2025–2029

Lolly menjabarkan,  hal pertama mengenai netralitas ASN yang pada Pemilu 2019 menjadi pelanggaran tertinggi. “Ada 1475 dugaan pelanggaran yang termasuk dalam pelanggaran Pemilu 2019 yang termasuk pelanggaran tertinggi pada Pemilu 2019.

“Jadi pelanggaran netralitas ASN ini bukan sekadar wacana, tetapi sudah berdasarkan pengalaman fakta,” ucapnya.

Ia menerangkan, pada Pemilu 2024 tak ada  calon presiden petahana (incumbent). “Untuk itu penting bagi kita mendorong netralitas ASN, salah satunya dengan memetakan kerawanan yang ada,” ujarnya.

Lalu,  mengenai politisasi SARA, pada Pemilu 2024 ini  masa kampanye pendek sedangkan masa sosialisasi panjang. “Saat ini yang menjadi perhatian mengenai narasi politik identitas di kalangan masyarakat yang perlu diletakkan kerawanan dan perkembangannya,” kata dia.

Baca Juga:  Dua Pansus DPRD Sumsel Minta Perpanjangan Pembahasan

Isu strategis selanjutnya  mengenai politik uang yang nyata terjadi di lapangan, namun dalam praktik penegakan hukumnya sulit dalam hal pembuktian. “Apalagi saat ini dengan digitalisasi, politik uang makin banyak cara seperti dengan ‘cash less‘ sehingga kita membutuhkan kejelian untuk membuktikan dengan beragam potensi dan beragam modus operandi,” kata mantan pengurus pusat Fatayat Nahdlatul Ulama ini.

Lolly menjelaskan, terkait isu strategis kampanye di media sosial. Perkembangan media sosial yang begitu pesat baginya perlu diantisipasi. “Bawaslu sudah membuat gugus tugas untuk media sosial dan menjalin kerja sama kolaborasi dengan berbagai pihak, namun pada praktiknya masih ada upaya pelanggaran dengan berbagai cara nantinya,” ucap  perempuan kelahiran Cianjur, 28 Februari 1978 ini.

Baca Juga:  Buntut Pencemaran Sungai Kelekar Oleh Pertamina, Walhi Sumsel Desak Kementrian BUMN Pecat Pimpinan Pertamina
Kemudian, soal isu penyelengggaraan pemilu di luar negeri,  Magister Ilmu Hukum dari Universitas Pakuan Bogor ini   mengingatkan beberapa permasalahan sebelumnya seperti manipulasi surat suara atau biaya penyelenggaraan yang cukup besar.
“Kita masih ingat ada ribuan surat suara di Malaysia yang kala itu Bawaslu memutuskan tak bisa dihitung karena manipulasinya yang banyak. Selain soal surat suara, ada juga ‘cost’ yang perlu dipertimbangkan. Indikator pemetaan kerawanan yang dirumuskan ini semoga sesuai dengan kondisi di lapangan,” ucap Lolly.#gus
Komentar Anda
Loading...